Yogyakarta – Balai Jasa Konstruksi Wilayah V Surabaya menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peran Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi dan Peraturan Menteri PUPR No. 8 Tahun 2022 pada tanggal 24 Oktober 2022 di Yogyakarta. Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut memberikan materi tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi.
“Fungsi dari LPJK salah satunya sebagai lembaga non struktural (LNS). Sebagai LNS tersebut LPJK berperan sebagai lembaga strategis yang menghubungkan antara Pemerintah & Masyarakat Jasa Konstruksi. Disamping itu, LPJK juga melaksanakan tugasnya untuk melaksanakan registrasi, akreditasi, penetapan penilai ahli, pembentukan LSP, pemberian lisensi dan penyetaraan dibidang Jasa Konstruksi” jelas bapak Ir. Taufik Widjoyono, M.Sc selaku Ketua LPJK. Keberadaan LNS dapat menjadi faktor pendorong dalam rangka check and balances, terwujudnya sistem administrasi negara yang baik, serta birokrasi pemerintahan yang berkualitas.
Sekretaris LPJK, ibu Dewi Chomistriana, ST, M.Sc menekankan “Kementerian PUPR khususnya Direktorat Jenderal Bina Konsteruksi yang didukung oleh LPJK, telah menyediakan Sistem Informasi Jasa Konstruksi Terintegrasi (SIJKT) untuk keperluan proses pengadaan jasa konstruksi. Harapannya dengan adanya SIJK tersebut mampu memperbaiki sekaligus meningkatkan kualitas data dari sektor jasa konstruksi.”
Adanya Peraturan Menteri PUPR No. 8 Tahun 2022, diharapkan mampu memberikan kemudahan/relaksasi perizinan berusaha yang berbasis risiko dalam subsektor Jasa Konstruksi. Relaksasi tujuannya tidak hanya untuk memudahkan segala proses jasa konstruksi, namun juga harus rapih, tertib dan berkualitas agar mampu memenuhi kuantitas yang harus dicapai. Oleh karena itu LPJK terus berusaha untuk mendorong seluruh pihak pelaku usaha jasa konstruksi.
“Seluruh kewenangan sertifikasi telah diberikan sepenuhnya kepada masyarakat sebagai pelaku usaha jasa konstruksi melalui asosiasi yang terakreditasi dan telah diberikan kewenangan untuk membentuk lembaga penilai kesesuaian. Bagi semua lembaga penilai kesesuaian SBU dan SKK, dapat mulai menjalankan relaksasi ketika skema sertifikasinya telah sesuai dengan skema sertifikasi standar.” tambah bapak Ir. Taufik Widjoyono, M.Sc. Peran LPJK dalam proses bisnis layanan sertifikasi yaitu bertugas untuk melakukan registrasi serta pencatatan hasil sertifikasi saja.
Didukung pula dalam PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, bahwa SKK dan SBU bukan hanya pengakuan atas kompetensi seseorang yang sesuai dengan subklasifikasi dan kualifikasi, namun juga sebagai bagian dari perizinan berusaha dari subsektor konstruksi.
Kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri PUPR No. 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi dihadiri langsung oleh Ketua LPJK bapak Ir. Taufik Widjoyono, M.Sc, dan Sekretaris LPJK ibu Dewi Chomistriana, ST, M.Sc serta bapak Prof. Dr. Manlian Ronald Adventus Simanjuntak, ST., MT., D.Min selaku Pengurus LPJK Bidang V.