Jakarta – Kamis (16/02/2023) diselenggarakan Kegiatan Bimbingan Teknis Penilai Ahli (PA) Kegagalan Bangunan yang bertempat di Hotel Century Park dan disiarkan secara online melalui zoom meeting. Kegiatan tersebut diadakan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) yang dihadiri langusng oleh Bapak Taufik Widjoyono selaku Ketua LPJK, Bapak Syarif Burhanuddin selaku Koordinator Bidang IV dan Bapak Agus Taufik Mulyono selaku Koordinator Bidang III LPJK sekaligus narasumber bersama dengan Bapak Rizal Z. Tamin, Darmansyah Tjitradi, Widjojo Adi Prakoso serta Bapak Idi Namara sebagai moderator.
Sesuai amanat Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 8 Tahun 2021 Pasal 15 bahwa LPJK melakukan pembinaan Penilai Ahli yang meliputi pemberdayaan dan pengawasan, maka diselenggarakan kegiatan ini yang dimaksudkan guna memenuhi salah satu fungsi pembinaan yaitu melalui Bimbingan Teknis Penilai Ahli Kementerian PUPR.
Dalam lingkup bidang konstruksi, PA merupakan orang perseorangan/ kelompok/ lembaga yang diberikan kewenangan untuk melakukan penilaian dalam hal terjadi kegagalan bangunan. Sementara itu, Penilaian Kegagalan Bangunan adalah suatu proses yang dilakukan oleh PA untuk menilai suatu bangunan yang dilaporkan kepada Menteri telah mengalami Kegagalan Bangunan. Perlu diketahui bahwa penilai ahli diikat dengan kode etik dan kode perilaku serta nilai-nilai profesionalitas dan integritas dalam bertugas melaksanakan penilaian kegagalan bangunan. PA bersedia menerima penugasan dari Menteri PUPR melalui Ketua LPJK untuk melaksanakan penilaian kegagalan bangunan apabila Menteri PUPR atau LPJK menerima laporan kegagalan bangunan. Penilai Ahli bukanlah suatu profesi, melainkan penugasan yang tentunya dengan pengetahuan, pengalaman, dan ilmu yang sudah mumpuni.
Bapak Taufik Widjoyono menjelaskan, “Masih banyak kesalahan yang terjadi mengakibatkan adanya kegagalan bangunan, hal tersebut terjadi dikarenakan kurangnya pengetahuan terkait regulasi yang ada. Sedangkan kegagalan bangunan memiliki peran yang penting, salah satu contohnya dalam kondisi terjadinya bencana alam.” Secara substansi Penilai Ahli harus dapat mencari penyebab terjadinya kegagalan bangunan, pihak yang bertanggung jawab, serta menghitung berapa besaran kerugian yang terjadi. Analisis ini dilakukan secara komprehensif khususnya terkait persoalan teknis (konstruksi bangunan), nonteknis (manajemen projek dam aspek regulasi), begitu pula terkait persoalan lingkungan. Analisis inilah yang perlu dilakukan penguatan dalam rangka menyamakan persepsi dari Penilai Ahli, agar memiliki semangat kerja, kesamaan pandang serta pengetahuan yang mumpuni.