Ternate, Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) menyelenggarakan Lokakarya Nasional bertema "Pemahaman Regulasi untuk Antisipasi Terjadinya Kegagalan Pra-Proses-Pasca Konstruksi dan Mekanisme Penilaian Kegagalan Bangunan dalam Upaya Mencegah Malapraktik Engineer dan Insinyur pada Penyelenggaraan Jasa Konstruksi." Acara ini diadakan di Universitas Khairun Ternate, Maluku Utara pada tanggal 16 Mei 2024.
Kegiatan lokakarya dan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dihadiri oleh Rektor Universitas Khairun, Bapak M. Ridha Ajam, Pengurus LPJK Bidang III, Bapak Agus Taufik Mulyono, dan Direktur Program Pasca Sarjana Universitas Khairun, Bapak Abd Wahab Hasyim.
Kerja sama ini mencakup pelaksanaan kegiatan sosialisasi pemahaman kegagalan bangunan, pengiriman peserta pelatihan penilai ahli kegagalan bangunan, serta penyelenggaraan sertifikasi kompetensi kerja oleh Program Studi Magister Teknik Sipil Program Pasca Sarjana Universitas Khairun.
Setelah penandatanganan PKS, kegiatan dilanjutkan dengan seminar sosialisasi yang membahas antisipasi dan pemahaman mekanisme kegagalan bangunan serta malapraktik engineering dan keinsinyuran dalam penyelenggaraan jasa konstruksi. Seminar ini juga melibatkan kerja sama dengan Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Wilayah Maluku Utara.
Dalam seminar, pentingnya etika profesi dan tanggung jawab insinyur dalam memastikan kegiatan yang mencakup Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Keamanan (K4) turut ditekankan. “Para insinyur diingatkan bahwa etika profesi merupakan pilar utama dalam menjalankan tugas mereka. Etika ini tidak hanya melibatkan integritas dan kejujuran, tetapi juga komitmen untuk selalu mengutamakan keselamatan dan kesejahteraan masyarakat. Tanggung jawab ini mencakup penerapan standar K4 dalam setiap tahapan proyek konstruksi, memastikan bahwa setiap aspek pekerjaan dilakukan dengan memperhatikan standar keselamatan tertinggi untuk menghindari kecelakaan dan kerugian yang mungkin terjadi,” terang Bapak Agus Taufik Mulyono.
LPJK, sebagai lembaga non-struktural di bawah Kementerian PUPR, bertugas menjalankan sebagian kewenangan Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan jasa konstruksi sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021.
Tugas LPJK meliputi pembinaan penyelenggaraan sertifikasi kompetensi kerja teknis konstruksi (TKK) dan sertifikasi badan usaha (BU), meskipun saat ini kewenangan penerbitan sertifikat telah diserahkan kepada Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dan Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU).
LPJK juga bertugas menyusun sistem pencatatan seluruh tenaga ahli yang telah disertifikasi serta melatih dan menguji penilai ahli untuk menilai kegagalan bangunan. Penetapan kegagalan bangunan, sesuai UU Nomor 2 Tahun 2017, hanya dilakukan oleh penilai ahli yang memiliki surat tugas dari LPJK. “Para penilai ahli ini harus memiliki kompetensi dan integritas tinggi karena mereka bertanggung jawab untuk menentukan penyebab kegagalan bangunan secara objektif. Mereka tidak hanya mengevaluasi kerusakan fisik, tetapi juga mempertimbangkan aspek desain, konstruksi, dan pemeliharaan. Penilai ahli harus memastikan bahwa analisis dan penilaian mereka didasarkan pada bukti dan standar teknis yang ketat, guna memberikan rekomendasi yang dapat mencegah kejadian serupa di masa depan,” jelas Pengurus LPJK Bidang III.
Kegiatan ini menunjukkan komitmen LPJK dan Universitas Khairun dalam meningkatkan pemahaman dan kompetensi para insinyur serta mencegah malapraktik dalam industri jasa konstruksi di Indonesia.