Kegiatan Sosialisasi dan Workshop Pencatatan Lisensi LSP dan Tata Cara Sertifikasi SKK Konstruksi Bagi LSP Bentukan SMK


Tangerang – Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) mengadakan Kegiatan Sosialisasi dan Workshop Pencatatan Lisensi LSP dan Tata Cara Sertifikasi SKK Konstruksi Bagi LSP Bentukan SMK pada tanggal 9 Mei 2023 berlokasi di Aryaduta Lippo Village.

Hadir langsung dalam kegiatan tersebut Ketua LPJK Bapak Taufik Widjoyono dan Bapak Ludy Eqbal Almuhamadi selaku Koordinator Bidang I sekaligus sebagai narasumber kegiatan. Selaku narasumber kegiatan, hadir pula Dewi Indriyati dari Pusat Data dan Teknologi Informasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Tetty DS Ariyanto dari BNSP dan Sutanti dari Direktorat Kemitraan dan Penyelarasan Dunia Usaha dan Dunia Industri Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Isu kritis jasa konstruksi yang dibahas dalam Kegiatan Sosialisasi dan Workshop Pencatatan Lisensi LSP dan Tata Cara Sertifikasi SKK Konstruksi Bagi LSP Bentukan SMK ini diantaranya belum beroperasinya LSP P1 yang dibentuk oleh lembaga pendidikan. Hal ini yang menyebabkan kurangnya jumlah SKK, hingga per tanggal 9 Mei 2023 terdapat 11 LSP P1 (SMK) yang akan dilakukan workshop Pencatatan Lisensi dan Integrasi Sistem terhadap 11 LSP tersebut.

Jika berdasarkan data LPJK per tanggal 5 Mei 2023, jumlah LSP yang Ter-Rekomendasi sebanyak 158 LSP yang mana 26 LSP Tercatat di LPJK. Dari 158 LSP tersebut terdiri dari 33 LSP bentukan Asosiasi Profesi Terakreditasi, 23 LSP bentukan Lembaga Pelatihan Kerja dan 102 LSP bentukan Lembaga Pendidikan. Sedangkan terdapat 74 LSP SMK yang mana 11 SMK telah terlisensi BNSP dan akan Mengajukan Pencatatan Lisensi Ke LPJK, diantaranya yaitu SMKN 1 Abang, SMKN 1 Denpasar, SMKN 52 Jakarta, SMKN 56 Jakarta, SMKN 2 Pati, SMKN 7 Semarang, SMKN 2 Trenggalek, SMKN 1 Glagah Banyuwangi, SMKN 2 Kraksaan, SMKN 4 Pontianak dan SMKN 2 Banjarbaru.

“Menanggapi isu yang ada di buan Desember 2022 lalu, yaitu adanya isu terkait penurunan jumlah tenaga kerja konstruksi, jika dibandingkan dengan kenaikan SKK T/A/OP maka terdapat deviasi pengurangan SKT sebanyak -48.810 Sertifikat (-33.668 TKK Terampil) serta terdapat deviasi SKA dan Tenaga Kerja Ahli sebanyak – 5.888 (+824 Ahli).” jelas bapak Ludy Eqbal Almuhamadi.

Terdapat beberapa penyebab dari terjadinya deviasi tenaga kerja konstruksi ini, yaitu sertifikat yang habis masa berlakunya namun tidak diperbarui kembali oleh tenaga kerja konstruksi, kegagalan pemenuhan persyaratan permohonan sertifikasi (Baru, Perubahan dan Perpanjangan) karena adanya perubahan regulasi (23.016 permohonan kepada LSP ditolak), terdapat SKA dan SKT dengan jabatan kerja yang tidak dapat diperpanjang karena tidak adanya LSP Pengampu, serta LSP yang beroperasi hanya mengampu 4 Bidang Keilmuan yaitu Sipil, Mekanikal, PWK dan Manajemen Pelaksanaan.

Bapak Taufik Widjoyono menambahan, “untuk kedepannya diharapkan LSP P1 SMK yang mengampuh Sertifikasi Jenjang Teknisi/Analis mampu mengurangi deviasi penurunan jumlah sertifikat dan mampu langsung bekerja di sektor konstruksi sesuai dengan kompetensinya.”