LPJK Melaksanakan Pembinaan Kepada Mahasiswa di Fakultas Teknik Universitas Muslim Indonesia Makassar


Makassar, Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) pada tanggal 31 Agustus 2023 melaksanakan Kegiatan Forum Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB), e-SIMPAN dan Penilai Ahli Kegagalan Bangunan di Fakultas Teknik Universitas Muslim Indonesia (UMI). Dihadiri langsung oleh Pengurus Bidang V Bapak Manlian Ronald Adventus Simanjuntak, Pengurus Bidang VI Bapak Syarif Burhanuddin dan Koordinator IT LPJK Bapak Zuhanif Tolhas P Sidabutar.

LPJK saat ini selaku lembaga non struktural yang berada di bawah Kementerian PUPR, maka kewenangan proses sertifikasi tidak lagi pada LPJKP maupun LPJKN. Seluruh proses sertifikasi telah diserahkan pada LSP dan LSBU. Bapak Syarif Burhanuddin menjelaskan, “LSP memerlukan registrasi terlebih dahulu pada LPJK yang nantinya akan memperoleh rekomendasi lisensi kemudian dilanjutkan dengan pemberian lisensi oleh BNSP. Setelah lisensi telah dimiliki maka LSP tersebut baru dapat beroperasi.”

Apabila dalam peraturan sebelumnya dalam proses sertifikasi tidak memerlukan verifikasi dari BNSP maka tahun ini proses sertifikasi wajib melibatkan BNSP untuk menyesuaikan dengan standar standar yang berlaku. Tugas dan fungsi LPJK lainnya yaitu PKB. Bapak Manlian Ronald Adventus Simanjuntak mengatakan, “PKB merupakan salah satu bagian dari kewajiban bagi pelaku jasa konstruksi  baik dari sisi kompetensi seseorang (PKB) maupun bagi badan usaha itu sendiri yang disebut PUB”. Dengan adanya PKB maka TKK dapat melihat seluruh aktivitas yang dimiliki. PKB sendiri merupakan salah satu upaya bagi para pelaku jasa konstruksi agar dapat lebih siap dalam memasuki dunia jasa konstruksi. Tiga hal yang harus dimiliki oleh para pelaku jasa konstruksi diantaranya moral untuk bekerja secara jujur dan adil, kinerja yang baik, serta kompetensi yang memadai. Salah satu permasalahan yang terjadi dalam hal sertifikasi adalah adanya pencurian sertifikat keahlian oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Telah terjadi kurang lebih 13.000 pencabutan sertifikat dikarenakan digunakan namun tidak diketahui oleh pemiliknya.

“Dari total jumlah TKK yang bekerja di bidang konstruksi tidak seluruhnya memiliki SKK. Sesuai data yang LPJK miliki, terdapat kurang lebih 121.000 SKK produk dari LPJKN/P dan dari LSP,” tambah Bapak Syarif Burhanuddin. Kemudian terdapat peraturan baru terkait e SMPAN yang mewajibkan kita semua selaku pemegang SKK untuk menyimpan pengalaman yang kita miliki di SIMPAN. Sehingga sistem digitalisasi di era saat ini memudahkan untuk menyimpan pengalaman yang dimiliki. Dalam hal ini berkaitan dengan moral yang harus dimiliki oleh seluruh masyarakat pelaku jasa konstruksi untuk mengedepankan kejujuran dalam pekerjaannya. “Banyaknya sertifikat yang akan habis masa berlakunya maka jumlah pemegang SKK akan berkurang. Apabila LSP saat ini tidak dapat mengejar penambahan sertifikasi makan akan semakin berkurang jumlah pemilik SKK,” kata Bapak Syarif Burhanuddin.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Pembina Jasa Konstruksi Ahli Utama Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Bapak Putut Marhayudi, Tim PKB Direktorat KPK Ibu Siti Afrida, Dekan Fakultas Teknik Universitas Muslim Indonesia Bapak Mukhtar Thahir Syarkawi, dan Ketua PAKKI Bapak Lazuardi Nurdin.