Tayangan ini sekaligus sebagai peringatan tertulis sejak tanggal 09 Januari 2025 Pukul 23.59 Sesuai Surat Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor BK 10-Mn/75, Hal Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) dan Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Konstruksi KBLI 2020 yang Tidak Memenuhi Persyaratan Perizinan Berusaha

Duplikat PJTBU SBU KBLI 2020

No. NIB Nama Badan Usaha Nama PJTBU Subklasifikasi Noreg SBU Kualifikasi LSBU Tanggal Peringatan Tertulis Peringatan Tertulis, Hari Kerja ke- Tanggal Batas Waktu Pemenuhan Peringatan Tertulis Pembekuan, Hari kerja Ke- Tanggal Batas Waktu Pemenuhan Pembekuan Keterangan
1 1261000661415 SUMBER CAHAYA AGUNG TAUFIQ BUDHI NURACHMAN, ST BS010 F.1.01.BS.B.04.2022.0000780 B SERTIFIKASI BADAN USAHA GABUNGAN PERUSAHAAN KONSTRUKSI NASIONAL (GAPEKSINDO) 2025-01-10 6 2025-02-05
2 8120112270969 CHINA ELEVENTH CHEMICAL CONSTRUCTION MUHAMMAD AFIF RIDWAN BG003 F.1.01.BG.B.05.2022.0004998 B ASPEKNAS KONSTRUKSI MANDIRI (ASPEKNAS) 2025-01-10 6 2025-02-05
1. BUJK sebagaimana tertayang diatas agar segera melakukan pemenuhan persyaratan dan/atau memenuhi kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
2. BUJK yang tidak melakukan pemenuhan persyaratan dan/atau memenuhi kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan sampai dengan batas waktu 15 (lima belas) hari kerja sejak ditayangkan peringatan tertulis, maka akan dilakukan penghentian sementara kegiatan berusaha dalam Sistem Informasi Jasa Konstruksi berupa turun tayang SBU.
3. BUJK yang tidak memenuhi kewajiban dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari kerja sejak pengenaan sanksi penghentian sementara,maka akan dikenakan sanksi pencabutan SBU.
4. SBU yang sedang dalam status penghentian sementara kegiatan berusaha dalam Sistem Informasi Jasa Konstruksi berupa turun tayang SBU:
a. Tidak dapat memasukan dokumen penawaran/kualifikasi dalam proses pemilihan penyedia Jasa Konstruksi
b. Tidak dapat digunakan unutk melakukan pengikatan kontrak.
c. Tidak dapat digunakan untuk melaksanakan kontrak sampai dengan berakhirnya kontrak.
5. BUJK yang terkena sanksi hanya pada SBU dengan subklasifikasi yang tertayang.