Penyelenggaraan Sosialisasi SE Ketua LPJK Nomor 01 Tahun 2024


Citereup - Sehubungan dengan terbitnya Surat Edaran Ketua LPJK Nomor 01/SE/LPJK/2024 sekaligus melaksanakan FGD Program PKB, PUB, Akreditasi, dan Re-akreditasi Asosiasi Badan Usaha, Asosiasi Profesi, dan Asosiasi terkait Rantai Pasok, Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) menyelenggarakan kegiatan pada tanggal 18 Januari 2024. Kegiatan tersebut dihadiri secara offline oleh Bapak Tri Widjajanto selaku Pengurus LPJK Bidang IV dan Pengurus Bidang V LPJK, Bapak Manlian Ronald Adventus Simanjuntak, serta hadir secara online Bapak Taufik Widjoyono selaku Ketua LPJK, serta beberapa pihak dari Asosiasi, LSP, dan LSBU antara lain IAPPI, APPEKNAS, ATAKI, PERTAHKINDO, GATENSI, dan AKI.

Berdasarkan amanat Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2022, LPJK menindaklanjuti dengan SE Ketua LPJK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi Melalui LSP Terlisensi. Di dalam SE LPJK 01 ini terdapat penjelasan detail terkait proses penerbitan SKK baru, perpanjangan SKK, dan perubahan SKK.

Sebagaimana diketahui bahwa status asosiasi dapat dibedakan menjadi dua bagian, yaitu yang pertama adalah asosiasi yang terakreditasi dan asosiasi yang belum terakreditasi. Adapun keuntungan yang diperoleh asosiasi apabila terdaftar sebagai asosiasi yang terakreditasi, yang pertama adalah statusnya atau keberadaannya diakui dalam institusi yang membawahi jasa konstruksi. Kedua adalah mempunyai hak untuk mengajukan usulan sebagai pengurus LPJK, serta yang ketiga dapat membentuk LSP atau LSBU.

"Masa berlaku untuk akreditasi asosiasi berlaku hanya selama 4 tahun, sehingga bagi asosiasi yang terakreditasi pada tahap perdana pada bulan September 2020, status akreditasinya akan segera habis di tahun 2024 ini. Oleh karena itu, diperlukan bagi asosiasi yang akan habis masa berlaku akreditasinya untuk melakukan re-akreditasi," terang Pengurus Bidang IV LPJK.

LPJK telah membuka layanan akreditasi dan re-akreditasi batch ke-10 yang nantinya akan dilakukan di bulan 20 Januari – 20 Maret 2024 dan akan ditetapkan pada 20 April 2024. Dipersilahkan para asosiasi untuk mengajukan proses re-akreditasi bagi asosiasi yang masa berlaku akreditasinya akan habis di tahun 2024 ini. Bapak Tri Widjajanto juga menegaskan, "himbauan ini juga berlaku bagi asosiasi yang belum terakreditasi untuk segera mengajukan akreditasi pada batch 10 ini."

Bapak Taufik Widjoyono menambahkan, "LPJK juga melakukan sosialisasi serta pendampingan dalam hal akreditasi dan re-akreditasi, pihak asosiasi dapat mengajukan surat kepada LPJK untuk meminta bantuan sosialisasi dan pendampingan terkait akreditasi dan re-akreditasi ini.” Tentunya terdapat batas akhir dalam pelayanan pendampingan ini yaitu 30 hari sebelum penetapan akreditasi dan re-akreditasi.

"Terkait dengan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dan Pengembangan Usaha Berkelanjutan (PUB) perlu menjadi perhatian bagi asosiasi mengingat hal tersebut menjadi salah satu persyaratan dalam akreditasi dan re-akreditasi", jelas Pengurus Bidang V LPJK.

Adapun persyaratan Akreditasi pertama adalah pemenuhan jumlah anggota baik itu profesi, badan usaha maupun rantai pasok, kedua pemberdayaan PKB dan PUB, ketiga terkait sarana dan prasarana yang dimiliki oleh asosiasi, keempat yaitu pemilihan pengurus asosiasi yang dilakukan secara demokratis sesuai dengan perundang undangan yang berlaku."