Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) melakukan Sosialisasi terkait Sistem Informasi Pengalaman (E-SIMPAN) dan Sistem Informasi Konstruksi Indonesia (SIKI) pada bulan Oktober 2022. Pelaksanaan Sosialisasi Implementasi E-SIMPAN dan SIKI dilakukan dalam beberapa kali pemaparan materi melalui zoom dengan masing masing sasaran yang berbeda. Pemaparan yang pertama ditujukan bagi Badan Usaha Jasa Konstruksi Kualifikasi Kecil, kemudian bagi Badan Usaha Jasa Konstruksi Kualifikasi Menengah lalu bagi Tenaga Kerja Konstruksi.
E-SIMPAN merupakan sebuah sistem informasi yang memuat data/dokumen dan informasi pengalaman serta kinerja penyedia jasa khususnya Badan Usaha dan Profesional di bidang Jasa Konstruksi yang dapat diakses melalui laman https://simpan.pu.go.id/. “Sistem SIMPAN menjadi referensi yang dipegang bersama yang harus dijamin kebenaran, konsistensi data yang ada serta dapat dipertanggung jawabkan. Karena jasa konstruksi tidak akan berjalan dengan baik dan sehat jika data yang dimuat didalamnya tidak benar/ salah.” jelas ketua LPJK bapak Ir. Taufik Widjoyono, M.Sc.
Ibu Dewi Chomistriana, ST, M.Sc selaku Sekretaris LPJK menekankan “SIMPAN dapat dimanfaatkan untuk mengoptimalkan proses pengadaan barang/jasa yang dapat memaksimalkan dan memudahkan bagi kelompok kerja dalam melakukan evaluasi terkait kebenaran data pengalaman tenaga kerja dan pengalaman badan usaha”.
“Sesuai dengan Amanah Pasal 6V PP 14 tahun 2021 dan Surat Menteri PUPR No KP.06.01-Mn/1140 tahun 2021, setiap Badan Usaha Jasa Konstruksi harus melakukan pencatatan pengalaman Badan Usaha kepada Pemerintah Pusat melalui LPJK. Sedangan untuk setiap Tenaga Kerja Konstruksi harus melakukan pencatatan pengalaman profesional kepada Pemerintah Pusat melalui LPJK, sesuai dengan Amanah Pasal 6W PP 14 tahun 2021 dan Surat Menteri PUPR No KP.06.01-Mn/1140 tahun 2021” jelas bapak Zuhanif Tolhas P Sidabutar, Dipl.UM,M.M selaku Koordinator IT LPJK.
Bagi setiap Badan Usaha yang ingin mengajukan permohonan izin berusaha memerlukan data penjualan tahunan sebagai salah satu syarat, dibuktikan dengan rekaman kontrak kerja konstruksi, dengan menggunakan data yang telah tercatat dalam e-SIMPAN , sebagaimana Amanah Permen PUPR No 8 tahun 2022. Mulai efektif sejak tanggal 26 Agustus 2022, seluruh permohonan SBU Badan Usaha menyampaikan persyaratan penjualan tahunan dengan bukti kontrak kerja konstruksi yang tercatat di SIMPAN dan terintegrasi dengan Portal Perizinan PUPR.
Data pengalaman diperlukan sebagai salah satu persyaratan khusus permohonan SKK, sebagaimana Amanah Pasal 28B PP 14 tahun 2021. Pencatatan pengalaman tenaga kerja akan digunakan untuk perizinan berusaha dan dalam proses pengadaan barang/jasa. Sama halnya dengan permohonan SKK tenaga kerja konstruksi yang perlu menyampaikan persyaratan pengalaman dengan dilengkapi bukti pengalaman proyek yang tercatat di SIMPAN dan terintegrasi dengan Portal Perizinan PUPR, terhitung efektif sejak 13 Otober 2022. Namun berdasarkan data yang ada, masih banyak baik Badan Usaha maupun Tenaga Ahli yang belum melakukan pencatatan pengalaman kerja. Oleh karena itu masih perlu dilakukan upaya guna meningkatkan kesesuaian data yang perlu diberikan oleh Badan Usaha maupun Tenaga Ahli.
SIKI merupakan Sistem Informasi Berbasis Teknologi Informasi yang dikembangkan dan dimiliki oleh LPJK untuk Menghimpun Semua Data dan Informasi Tenaga Kerja dan Badan Usaha Jasa Konstruksi. SIKI dapat diakses melalui https://siki.pu.go.id dan https://lpjk.pu.go.id. SIKI sendiri berfungsi sebagai aplikasi, informasi publik, pemantau proses permohonan dan laporan proses permohonan.
Baik SIKI maupun SIMPAN memiliki keterpaduan satu dengan yang lain. Pada SIKI dapat digunakan sebagai Pengecekan SBU dan SKK yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi (LSBU & LSP) maupun sertifikat yang dikeluarkan oleh LPJK (sertifikat lama) melalui JAKONTRUST dan aplikasi web LPJK. Sedangkan SIMPAN digunakan untuk melakukan pengecekan pengalaman dari aplikasi SPSE, SIKI, dan aplikasi e-monitoring.