Manado – Sosialisasi Peran LPJK dan Peraturan Menteri PUPR No. 8 Tahun 2022 dilaksanakan oleh Balai Jasa Konstruksi Wilayah VI Makassar di Manado, Sulawesi Utara pada tanggal 20 Oktober 2022. Dalam kegiatan tersebut LPJK memberikan materi tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi.
Bapak Dr. Ir. Syarif Burhanuddin, M.Eng, IPU selaku Pengurus LPJK bidang VI menjelaskan “salah satu fungsi dari LPJK yaitu sebagai lembaga non struktural (LNS). Berdasarkan fungsinya sebagai LNS tersebut, LPJK menjalankan peran sebagai lembaga strategis yang menghubungkan antara Pemerintah & Masyarakat Jasa Konstruksi, sekaligus melaksanakan tugasnya untuk melaksanakan registrasi, akreditasi, penetapan penilai ahli, pembentukan LSP, pemberian lisensi dan penyetaraan dibidang Jasa Konstruksi”. Keberadaan LNS dapat menjadi faktor pendorong dalam rangka check and balances, terwujudnya sistem administrasi negara yang baik, serta birokrasi pemerintahan yang berkualitas.
“Guna mewujudkan efisiensi dan efektifitas dalam sektor jasa kontruksi, Kementerian PUPR khususnya Direktorat Jenderal Bina Konstruksi yang didukung oleh LPJK, telah menyediakan Sistem Informasi Jasa Konstruksi Terintegrasi (SIJKT) untuk keperluan proses pengadaan jasa konstruksi. Diharapkan dengan adanya SIJKT mampu meningkatkan kualitas data dari sektor jasa konstruksi.” tambah Ibu Dewi Chomistriana, ST, M.Sc selaku Sekretaris LPJK.
LPJK terus berusaha untuk mendorong seluruh pihak pelaku usaha jasa konstruksi. Dengan adanya Peraturan Menteri PUPR No. 8 Tahun 2022, diharapkan mampu memberikan kemudahan atau relaksasi perizinan berusaha yang berbasis risiko dalam subsektor Jasa Konstruksi. Relaksasi tujuannya tidak hanya untuk memudahkan segala proses jasa konstruksi, namun juga harus rapih, tertib dan berkualitas agar mampu memenuhi kuantitas yang harus dicapai.
LPJK terus berusaha untuk mendorong seluruh pihak pelaku usaha jasa konstruksi. Dengan adanya Peraturan Menteri PUPR No. 8 Tahun 2022, diharapkan mampu memberikan kemudahan/relaksasi perizinan berusaha yang berbasis risiko dalam subsektor Jasa Konstruksi. Relaksasi tujuannya tidak hanya untuk memudahkan segala proses jasa konstruksi, namun juga harus rapih, tertib dan berkualitas agar mampu memenuhi kuantitas yang harus dicapai.
“Bagi seluruh lembaga penilai kesesuaian SBU dan SKK, dapat menjalankan relaksasi ketika skema sertifikasinya telah sesuai dengan skema sertifikasi standar yang ada. Pelaku usaha jasa konstruksi telah mendapatkan kewenangan penuh untuk melakukan melalui asosiasi yang terakreditasi dan telah diberikan kewenangan untuk membentuk lembaga penilai kesesuaian” tambah bapak Dr. Ir. Syarif Burhanuddin, M.Eng, IPU. Peran LPJK dalam proses bisnis layanan sertifikasi yaitu bertugas untuk melakukan registrasi serta pencatatan hasil sertifikasi saja.
SKK dan SBU bukan hanya pengakuan atas kompetensi seseorang yang sesuai dengan subklasifikasi dan kualifikasi, namun juga sebagai bagian dari perizinan berusaha dari subsektor konstruksi. Hal tersebut didukung pula dalam PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri PUPR No. 8 Tahun 2022 dihadiri langsung oleh Ketua LPJK bapak Ir. Taufik Widjoyono, M.Sc. dan ibu Dewi Chomistriana, ST, M.Sc selaku Sekretaris LPJK. Turut hadir pula Pengurus LPJK bidang VI bapak Dr. Ir. Syarif Burhanuddin, M.Eng, IPU.