
Jayapura – Kegiatan Sosialisasi Peran LPJK dan Peraturan Menteri PUPR No. 8 Tahun 2022 diselenggarakan oleh Balai Jasa Konstruksi Wilayah VII Jayapura. Turut hadir Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut dengan pemberian materi tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi. Sosialisasi tersebut diselenggarakan pada tanggal 31 Oktober 2022 di Jayapura.
LPJK terus berusaha untuk mendorong seluruh pihak pelaku usaha untuk menyesuaikan segala proses jasa konstruksi sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR No. 8 Tahun 2022. Dengan adanya Peraturan Menteri PUPR No. 8 Tahun 2022 diharapkan dapat memberikan kemudahan/ relaksasi perizinan berusaha yang berbasis risiko dalam subsektor Jasa Konstruksi. Hal tersebut tidak hanya untuk memudahkan segala proses jasa konstruksi, namun juga memperbaiki kualitas data agar mampu memenuhi kuantitas yang harus dicapai.
Bapak Agus Gendroyono, ST., MT selaku Pengurus LPJK Bidang II menjelaskan “Sebagai lembaga non struktural (LNS), LPJK menjalankan peran sebagai lembaga strategis yang menghubungkan antara Pemerintah dan Masyarakat Jasa Konstruksi, sekaligus melaksanakan tugasnya untuk melaksanakan registrasi, akreditasi, penetapan penilai ahli, pembentukan LSP, pemberian lisensi dan penyetaraan dibidang Jasa Konstruksi”. Keberadaan LNS dapat menjadi faktor pendorong dalam rangka check and balances, terwujudnya sistem administrasi negara yang baik, serta birokrasi pemerintahan yang berkualitas.
Peran LPJK dalam proses bisnis layanan sertifikasi yaitu bertugas untuk melakukan registrasi serta pencatatan hasil sertifikasi saja. “Bagi semua lembaga penilai kesesuaian SBU dan SKK, dapat menjalankan relaksasi ketika skema sertifikasinya sudah sesuai dengan skema sertifikasi standar. Seluruh kewenangan sertifikasi telah diberikan sepenuhnya kepada masyarakat pelaku usaha jasa konstruksi melalui asosiasi yang terakreditasi dan telah diberikan kewenangan untuk membentuk lembaga penilai kesesuaian” tambah bapak Agus Gendroyono, ST., MT.
Peraturan Menteri PUPR No. 8 Tahun 2022 didukung pula dengan PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang menjelaskan bahwa SKK dan SBU bukan hanya pengakuan atas kompetensi seseorang yang sesuai dengan subklasifikasi dan kualifikasi, namun juga sebagai bagian dari perizinan berusaha dari subsektor konstruksi.
Kepala Bagian Administrasi LPJK bapak Ahmad Agus Fitrah Akbar, ST., MT. beserta staf, serta bapak Agus Gendroyono, ST., MT. dan Prof. Dr. Manlian Ronald Adventus Simanjuntak, ST., MT., D.Min selaku Pengurus LPJK Bidang II dan V menghadiri langsung kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri PUPR No. 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi di Jayapura ini.