Sosialisasi Peraturan Menteri PUPR No. 8 Tahun 2022 di Bandung


Bandung – Pada tanggal 11 November 2022, Balai Jasa Konstruksi Wilayah IV Jakarta menyelenggarakan Sosialisasi kepada masyarakat jasa konstruksi mengenai peran LPJK dan Peraturan Menteri PUPR No. 8 Tahun 2022 di Bandung, Jawa Barat. Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) sebagai narasumber pada kegiatan ini memberikan materi tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi. Kegiatan tersebut merupakan rangkaian dari kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri PUPR No. 8 Tahun 2022 yang dilakukan dibeberapa wilayah.

Sekretaris LPJK, ibu Dewi Chomistriana, ST, M.Sc menjelaskan “Adanya Sistem Informasi Jasa Konstruksi Terintegrasi (SIJKT) yang telah disediakan oleh Kementerian PUPR khususnya Direktorat Jenderal Bina Konstruksi yang didukung oleh LPJK, diharapkan mampu meningkatkan kualitas data dari sektor jasa konstruksi sekaligus meningkatkan konsistensi dan akurasi data dalam proses jasa konstruksi.”

“LPJK memiliki fungsi salah satunya sebagai lembaga non struktural (LNS). Berdasarkan fungsi tersebut LPJK berperan sebagai lembaga strategis yang menghubungkan antara Pemerintah & Masyarakat Jasa Konstruksi, sekaligus melaksanakan tugasnya untuk melaksanakan registrasi, akreditasi, penetapan penilai ahli, pembentukan LSP, pemberian lisensi dan penyetaraan dibidang Jasa Konstruksi” jelas bapak Prof. Dr. Manlian Ronald Adventus Simanjuntak, ST., MT., D.Min selaku Pengurus LPJK Bidang V. Keberadaan LNS dapat menjadi faktor pendorong dalam rangka check and balances, terwujudnya sistem administrasi negara yang baik, serta birokrasi pemerintahan yang berkualitas.

“Bagi semua lembaga penilai kesesuaian SBU dan SKK, dapat menjalankan relaksasi ketika skema sertifikasinya sudah sesuai dengan skema sertifikasi standar. Seluruh kewenangan sertifikasi telah diberikan sepenuhnya kepada masyarakat pelaku usaha jasa konstruksi melalui asosiasi yang terakreditasi dan telah diberikan kewenangan untuk membentuk lembaga penilai kesesuaian” tambah bapak Prof. Dr. Manlian Ronald Adventus Simanjuntak, ST., MT., D.Min. Peran LPJK dalam proses bisnis layanan sertifikasi yaitu bertugas untuk melakukan registrasi serta pencatatan hasil sertifikasi saja.

Adanya Peraturan Menteri PUPR No. 8 Tahun 2022, diharapkan mampu memberikan kemudahan atau relaksasi perizinan berusaha yang berbasis risiko dalam subsektor Jasa Konstruksi. Oleh karena itu LPJK terus berusaha untuk mendorong seluruh pihak pelaku usaha jasa konstruksi karena tujuan dari adanya relaksasi tidak hanya untuk memudahkan segala proses jasa konstruksi, namun juga harus rapih, tertib dan berkualitas agar mampu memenuhi kuantitas yang harus dicapai.

Sesuai dengan PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, menjelaskan bahwa SKK dan SBU bukan hanya merupakan pengakuan atas kompetensi seseorang yang sesuai dengan subklasifikasi dan kualifikasi, namun juga sebagai bagian dari perizinan berusaha dari subsektor konstruksi yang harus dipenuhi.

Kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri PUPR No. 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi dihadiri langsung oleh bapak Prof. Dr. Manlian Ronald Adventus Simanjuntak, ST., MT., D.Min  dan bapak Agus Gendroyono, ST., MT. selaku Pengurus LPJK Bidang II dan Bidang V.