Kick Off Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi Untuk Jabatan Kerja Yang Belum Dapat Dilaksanakan Oleh LSP


Tangerang Selatan, Banten – Dalam upaya memaksimalkan pelaksanaan sertifikasi kompetensi non pengampu untuk menghasilkan output tenaga kerja konstruksi yang berkualitas, Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) mengadakan kegiatan Kick Off Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi untuk Jabatan Kerja yang belum dapat dilaksanakan oleh LSP pada tanggal 25 Januari 2023.

Sesuai dengan amanah SE Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor 214/SE/Dk/2022 yang mengatur tentang Tata Cara Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi Untuk Jabatan Kerja Yang Belum Dapat Dilaksanakan Oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Dan/Atau Belum Terbentuknya Panitia Teknis Uji Kompetensi, LPJK menerbitkan SK Ketua LPJK Nomor 16/KPTS/LPJK/XII/2022 tentang Tim Penyelenggara Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi untuk Jabatan Kerja yang Belum Ada Pengampunya. Dengan adanya surat keputusan tersebut diharapkan pelaksanaan sertifikasi kompetesi non pengampu ini dapat segera terlaksana.

 

Pelaksanaan sertifikasi non pengampu saat ini akan dilaksanakan secara bertahap, dimana pada tahap awal ini akan dilaksanakan sertifikasi terhadap 3 (tiga) klasifikasi bidang keilmuan yang belum memiliki LSP pengampunya, yaitu klasifikasi Arsitektur, Klasifikasi Arsitektur Lanskap, Iluminasi, dan Desain Interior, dan Klasifikasi Tata Lingkungan. Berdasarkan data yang tercatat pada SIKI LPJK, untuk ketiga klasifikasi tersebut, terdapat SKA yang telah habis masa berlakunya pada tahun 2021 dan 2022 sebanyak 10.313 SKA pada klasifikasi Arsitektur, 3.784 SKA pada klasifikasi Arsitektur Lanskap, Iluminasi, dan Desain Interior dan   3.722 SKA pada klasifikasi Tata Lingkungan. Sedangkan untuk SKT yang akan telah habis pada Tahun 2021 dan 2022 untuk ketiga klasifikasi tersebut berjumlah 272.136 SKT.

 

“Pelaksanaan sertifikasi non pengampu ini mengakomodir permohonan baru dan permohonan perpanjangan, serta meliputi 4 (empat) bisnis proses yang terdiri dari Permohonan Sertifikat Kompetensi Ahli (SKA) Konstruksi, Permohonan Sertifikat Kompetensi Ahli Muda Freshgraduate (SKA), Permohonan Sertifikat Kompetensi Keterampilan (SKT) dan Permohonan Keberatan Atas Hasil Uji Kompetensi” ujar bapak Dr. Ir. Syarif Burhanuddin, M.Eng, IPU selaku Koordinator Bidang VI.

 

“Dalam kick off yang melibatkan asosiasi profesi terakreditasi ini, besar harapan kami agar pelaksanaan sertifikasi kompetensi non pengampu ini dapat dilaksanakan dengan lancar dan menghasilkan output tenaga kerja konstruksi yang berkualitas” jelas bapak Ir. Taufik Widjoyono, M.Sc. selaku Ketua LPJK.

Asosiasi Profesi Terakreditasi dalam pelaksanaan sertifikasi non pengampu ini mempunyai dua peran yaitu sebagai inisiator dan juga sebagai sebagai validator dan verifikator permohonan SKA sesuai dengan ruang lingkup akreditasinya dengan memperhatikan ketentuan dokumen permohonan dan persyaratan dasar setiap subklasifikasi sebagaimana diatur dalam SE Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor 214/SE/Dk/2022.

 

“Sesuai dengan SK Ketua LPJK Nomor 16/KPTS/LPJK/XII/2022, dimana tim yang ada didalamnya terdiri atas pengarah; penanggung jawab; pelaksana; dan sekretariat. Selain tim penyelenggara, juga terdapat pihak-pihak lain yang turut terlibat dalam pelaksanaan sertifikasi non pengampu ini, yaitu inisiator dan Asosiasi Profesi Terakreditasi” tambah bapak Ir. Taufik Widjoyono, M.Sc.

 

Inisiator dalam pelaksanaan sertifikasi non pengampu ini dapat merupakan asosiasi profesi terakreditasi, Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kerja (LPPK) bidang Jasa Konstruksi, Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK), atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

 

Sementara secara khusus, Asosiasi Profesi Terakreditasi memiliki peran tersendiri dalam pelaksanaan Sertifikasi Keahlian sebagai validator dan verifikator permohonan SKA non pengampu ini. Dimana Asosiasi Profesi Terakreditasi ini diberikan kewenangan melakukan verifikasi dan validasi atas permohonan  baru dan perpanjangan SKA sesuai dengan klasifikasi atau subklasifikasi yang dimiliki asosiasi profesi terakreditasi. Namun, dalam hal belum terdapat asosiasi profesi yang terakreditasi pada subklasifikasi tertentu, maka kewenangan verifikasi dan validasi dapat dilaksanakan oleh asosiasi profesi yang telah terakreditasi pada klasifikasi yang sama.

 

Dalam kegiatan Kick Off Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi untuk Jabatan Kerja tersebut diterbitkan 3 (tiga) SKA yang terdiri dari Ikatan Ahli Teknik Penyehatan dan Teknik Lingkungan Indonesia (IATPI) sebanyak 1 SKA, Himpunan Desain Interior Indonesia  (HDII) sebanyak 1 SKA dan Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) sebanyak 1 SKA.

 

Kegiatran tersebut dihadiri oleh Ketua LPJK bapak Ir. Taufik Widjoyono, M.Sc. serta sekretaris LPJK ibu Dewi Chomistriana, ST, M.Sc. Turut hadir pula bapak Dr. Ir. Syarif Burhanuddin, M.Eng, IPU selaku Koordinator Bidang VI dan bapak Zuhanif Tolhas P Sidabutar, Dipl.UM,M.M selaku Koordinator IT LPJK.