Kegiatan Bimbingan Teknis Regulasi Kebijakan dan Tata Cara Akreditasi KAN Untuk LSP Konstruksi Pihak Ketiga


Tangerang - Pelaksanaan Kegiatan Bimbingan Teknis Regulasi Kebijakan dan Tata Cara Akreditasi KAN untuk LSP Konstruksi Pihak Ketiga yang diselenggarakan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) berlangsung selama 5 hari (30 Januari 2023 - 3 Februari 2023) yang bertempat di Hotel Atria Gading Serpong, Kota Tangerang.

Kegiatan Bimbingan Teknis terdiri dari 2 tahapan, yang pertama yaitu Pemahaman tata cara akreditasi dan persyaratan akreditasi berdasarkan SNI ISO 17024 yang dilaksanakan pada tanggal 30 - 31 Januari 2023. Tahap yang kedua yaitu Implementasi persyaratan akreditasi dan penyusunan sistem yang terdokumentasi berdasarkan persyaratan SNI ISO 17024 yang dilaksanakan pada tanggal 1 - 3 Februari 2023.

Bapak Taufik Widjoyono selaku Ketua LPJK  menjelasakan, “Kegiatan Bimbingan Teknis Regulasi Kebijakan dan Tata Cara Akreditasi KAN untuk LSP Konstruksi Pihak Ketiga ini dilakukan sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2022 (Pasal 51) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi mengamanatkan khusus LSP yang dibentuk oleh Asosiasi Profesi Terakreditasi atau LSP P3 berkewajiban untuk memperoleh akreditasi dari KAN paling lambat 1 tahun setelah LSP beroperasi yang dibuktikan dengan penerbitan sertifikat kompetensi kerja konstruksi pertama kali. Harapannya LSP konstruksi dapat berhasil memperoleh akreditasi sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan dan terhindar dari ancaman sanksi berupa rekomendasi penghentian sementara hingga pembekuan atau pencabutan lisensi LSP.” 

Penyelenggaraan kegiatan ini merupakan salah satu bentuk nyata dukungan LPJK dalam rangkaian upaya memastikan LSP memenuhi kewajibannya sesuai dengan peraturan perundangan yang ada. Terhitung sejak LPJK menerbitkan rekomendasi lisensi LSP pertama kali pada tahun 2021 hingga saat ini, LPJK telah memberikan rekomendasi lisensi kepada sebanyak 151 LSP yang terdiri dari 97 LSP bentukan Lembaga Pendidikan, 21 LSP bentukan Lembaga Pelatihan Kerja dan 33 LSP bentukan Asosiasi Profesi Terakreditasi (LSP P3). Sampai dengan saat ini LSP yang terlisensi dan tercatat di LPJK sebanyak 23 LSP yang terdiri dari 22 LSP P3 dan 1 LSP P2. 19 LSP telah beroperasi di tahun 2022, sehingga pada tahun 2023 ini diharapkan dapat memenuhi kewajibannya untuk memperoleh akreditasi dari KAN.

Dalam pelaksanaan Kegiatan Bimbingan Teknis Regulasi Kebijakan dan Tata Cara Akreditasi KAN untuk LSP Konstruksi Pihak Ketiga ini dihadiri oleh bapak Taufik Widjoyono selaku Ketua LPJK, bapak Ludy Eqbal Almuhamadi selaku Koordinator Bidang I dan dihadiri pula oleh Sekretariat LPJK. Turut hadir dari pihak Badan Standardisasi Nasional (BSN) Donny Purnomo selaku Plt. Sekretaris Utama BSN, Sugeng Raharjo selaku Direktur Sistem dan Harmonisasi Akreditasi BSN, serta bapak Bonardo Aldo Tobing selaku Komisioner Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sebagai pemberi materi kebijakan yang diikuti oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang telah terakreditasi.