Tanjung Jabung Timur - Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) menyelenggarakan Lokakarya Nasional Forum Ke-2 Penilai Ahli Kegagalan Bangunan Tahun 2024. Kegiatan ini berlangsung dengan tema pentingnya peran dan tanggung jawab Penilai Ahli dalam antisipasi dan penilaian kegagalan bangunan.
LPJK adalah lembaga non-struktural yang menyelenggarakan sebagian kewenangan Pemerintah Pusat, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan PP Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Salah satu kewenangan LPJK adalah melakukan pembinaan Penilai Ahli Kegagalan Bangunan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 8 Tahun 2021.
Pembinaan Penilai Ahli Kegagalan Bangunan perlu didasari oleh ketentuan yang sah dan prosedur yang baku. Untuk itu, LPJK telah menetapkan SE Ketua LPJK Nomor 02.1/SE/LPJK/2023 tentang Pedoman Tata Cara Pembinaan Penilai Ahli Kegagalan Bangunan. LPJK juga membentuk Forum Penilai Ahli Kegagalan Bangunan sebagai wadah resmi untuk pemberdayaan, pengawasan, serta komunikasi dan silaturahmi antar Penilai Ahli di Indonesia.
Pelaksanaan forum ini melibatkan kerja sama antara LPJK Kementerian PUPR, Forum Penilai Ahli Kegagalan Bangunan, Dinas PUPR Kabupaten Tanjung Jabung Timur Jambi, dan DPD IALKI Provinsi Jambi. Kegiatan forum ke-2 tahun 2024 ini menjadi langkah awal dalam melaksanakan amanah Undang-Undang Jasa Konstruksi terkait pembinaan Penilai Ahli.
“Tujuan kegiatan ini adalah mensosialisasikan kepada Penilai Ahli agar lebih aktif dalam mengantisipasi kejadian kegagalan bangunan. Melalui forum ini, para Penilai Ahli dapat saling berbagi pengetahuan dan pengalaman. Selain itu, moral dan etika profesi juga menjadi fokus utama, karena profesionalisme seorang ahli bidang konstruksi sangat bergantung pada integritas dan tanggung jawabnya.” jelas Bapak Agus Taufik Mulyono. Penting bagi para Penilai Ahli untuk tidak hanya menguasai aspek teknis, tetapi juga memahami dan menerapkan nilai-nilai etika dalam setiap pekerjaannya. Hal ini akan memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil selalu mengutamakan keselamatan dan kepentingan publik.
Penilai Ahli Kegagalan Bangunan memiliki tanggung jawab besar dalam proses penilaian kegagalan bangunan, yang merupakan ranah perdata. Namun, laporan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dapat ditindaklanjuti jika ditemukan unsur kesengajaan yang menyebabkan tidak sesuainya mutu pekerjaan. Oleh karena itu, ketelitian dan kehati-hatian dalam bekerja sangat diperlukan.
Pengurus LPJK Bidang III juga mengatakan, “upaya dari aspek pendidikan tinggi keteknikan, seperti pengajaran forensic engineering kepada mahasiswa, juga dianggap penting sebagai upaya pencegahan kegagalan bangunan. Pengajaran ini tidak hanya memberikan pengetahuan teknis, tetapi juga mengajarkan metode investigasi yang diperlukan untuk mengidentifikasi penyebab kegagalan bangunan.” Pemerintah daerah, sebagai wakil pemerintah pusat, wajib bersama-sama melakukan pengawasan jasa konstruksi. Dengan demikian, sinergi antara lembaga pendidikan, pemerintah, dan profesional di lapangan dapat menciptakan lingkungan konstruksi yang lebih aman dan berkualitas.
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai tokoh penting, termasuk Ketua LPJK Bapak Taufik Widjoyono, Pengurus LPJK Bidang III Bapak Agus Taufik Mulyono, Bupati Tanjung Jabung Timur Bapak Romi Hariyanto, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tanjung Jabung Timur Bapak Dedy Novrianika, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Tanjung Jabung Timur Bapak Sofyan Hadi Saputra, Penilai Ahli Kegagalan Bangunan Wilayah Jambi Bapak Untung Yasril, dan Penilai Ahli Kegagalan Bangunan Wilayah Jambi Bapak Amsori M. Das.
Pelaksanaan Lokakarya Nasional Forum Ke-2 ini menunjukkan komitmen LPJK dalam meningkatkan pemahaman dan kompetensi Penilai Ahli Kegagalan Bangunan, serta mencegah malapraktik dalam industri jasa konstruksi di Indonesia.