Citereup - Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) mengadakan Kegiatan Sosialisasi Surat Edaran Ketua LPJK Tentang Pedoman Teknis Akreditasi Asosiasi, Badan Usaha, Asosiasi Profesi, dan Asosiasi Terkait Rantai Pasok Jasa Konstruksi yang menghadirkan asosiasi-asosiasi yang telah terdaftar. Kegiatan sosialisasi ini dilakukan secara offline dan online melalui zoom meeting. Kegiatan tersebut diselenggarakan pada tanggal 5 Juni 2023. Hadir secara langsung dalam kegiatan tersebut bapak Manlian Ronald Adventus Simanjuntak selaku koordinator bidang V.
“Harapannya dengan diadakan kegiatan sosialisasi Surat Edaran LPJK ini dapat memberikan informasi terbaru yang berkaitan dengan akreditasi bagi Asosiasi Badan Usaha, Asosiasi Profesi maupun Asosiasi Terkait Rantai Pasok.” kata Bapak Manlian Ronald Adventus Simanjuntak. Mengingat akreditasi merupakan bentuk pengakuan bagi asosiasi yang dilakukan dengan menilai kelayakan asosiasi sesuai syarat dan perundang undangan, oleh karena itu proses akreditasi tidak dianggap untuk kelengkapan administrasi saja.
Persyaratan akreditasi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2021 antara lain yaitu asosiasi telah terdaftar di administrasi hukum umum, memiliki data jumlah anggota tetap dan jumlah cabang yang dimiliki, kegiatan pemberdayaan kepada anggota, pemilihan pengurus secara demokratis, sarana dan prasarana yang dimiliki dan pelaksanaan kewajiban sesuai perundang undangan.
Tahapan akreditasi terdiri dari permohonan, verifikasi dan validasi serta penetapan dan penilaian. Berdasarkan SE LPJK Nomor 1 tahun 2023 terdapat ketentuan permohonan akreditasi Asosiasi Badan Usaha, Asosiasi Profesi dan Asosiasi Terkait Rantai Pasok. Bapak Manlian Ronald Adventus Simanjuntak menambahkan, “Bagi setiap asosiasi hanya diperbolehkan untuk menyampaikan satu data permohonan saja sehingga yang berkewajiban menyampaikan permohonan akreditasi yaitu bukan dari asosiasi cabang melainkan asosiasi tingkat pusat.” jelas Bapak Manlian Ronald Adventus Simanjuntak. Hal tersebut juga berlaku bagi asosiasi yang bergabung kedalam satu asosiasi tertentu yang hanya diperbolehkan untuk menyampaikan satu permohonan akreditasi dengan data yang merupakan hasil penggabungan asosiasi.
“Dalam proses verifikasi dan validasi pelaksanaan akreditasi asosiasi dilakukan oleh kelompok kerja yang meliputi, peninjauan lapangan meliputi peninjauan administrasi, sarana dan prasarana guna memperjelas atas dokumen yang telah disampaikan tanpa ada penambahan data baru.” tambah Bapak Manlian Ronald Adventus Simanjuntak. Apabila hasil dari verifikasi dan validasi ini dinyatakan tidak memenuhi maka permohonan tersebut dinyatakan gugur. Namun apabila dinyatakan memenuhi persyaratan maka akan dilakukan penilaian sesuai dengan yang tercantum dalam Tabel penilaian di Bab 6 SE LPJK 08 TA 2022. “Proses verifikasi dan validasi ini sesuai dengan SE LPJK Nomor 1 Tahun 2023, yang mana proses verifikasi dan validasi bagi asosiasi badan usaha, asosiasi profesi dan asosiasi terkait rantai pasok dijelaskan dalam Bab II bagian Kelima, Bab III bagian ketiga, Bab III bagian kelima dan Bab IV bagian kelima.” tutup Bapak Manlian Ronald Adventus Simanjuntak.
Kegiatan Sosialisasi SE Ketua LPJK ini diikuti Asosiasi Badan Usaha, Asosiasi Profesi dan Asosiasi Terkait Rantai Pasok. Beberapa diantaranya yaitu AATI, AMBI, APEI, ASTAKINDO, Asosiasi Kontraktor Ketenagalistrikan Indonesia, Asosiasi Kontraktor Konstruksi Indonesia, Asosiasi Kontraktor Bangunan Konstruksi, Asosiasi Semen Indonesia, Asosiasi Pengembang Aspal Buton Indonesia dan Asosasi Produsen Baja Ringan Indonesia.