Pelaksanaan Sosialisasi PKB, PUB, E-SIMPAN dan Penilai Ahli Kegagalan Bangunan di Universitas Siyah Kuala Banda Aceh


Banda Aceh, Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) mengadakan Sosialisasi PKB, PUB, E-SIMPAN dan Penilai Ahli Kegagalan Bangunan di Universitas Siyah Kuala Banda Aceh pada tanggal 19 September 2023 yang lalu. Kegiatan tersebut dihadiri secara langsung oleh Pengurus LPJK Bidang III Bapak Agus Taufik Mulyono, Pengurus LPJK Bidang V Bapak Manlian Ronald Adventus Simanjuntak, Pengurus LPJK Bidang VI Bapak Syarif Burhanuddin dan Bapak Zuhanif Tolhas P Sidabutar selaku Koordinator IT LPJK.

“Sesuai dengan Undang Undang nomor 2 tahun 2017 yang membentuk LPJK dalam struktur dan wewenang yang baru dimana tidak ada lagi LPJK pada tingkat provinsi ataupun daerah. Saat ini LPJK berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sehingga diharapkan proses perkembangan jasa konstruksi dapat terkontrol dengan baik,” ungkap Pengurus LPJK Bidang VI. Terdapat perubahan mekanisme serta tugas dan fungsi LPJK yang mengacu pada Undang Undang nomor 2 tahun 2017. Salah satunya yaitu wewenang dalam proses sertifikasi tidak lagi dimiliki oleh LPJK, melainkan telah diserahkan kepada Masyarakat. LPJK berperan dalam kontrol proses sertifikasi, salah satunya dari sisi asosiasi yang terbagi menjadi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang merupakan produk dari asosiasi profesi lalu Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) yang berupakan produk dari asosiasi badan usaha. Kemudian kedua asosiasi tersebut yang nantinya memberikan data sertifikat kepada LPJK. Sehingga wewenang sertifikasi saat ini berada di LSP dan LSBU.

Pembentukan LSP ini juga memiliki tantangan tersendiri dalam prosesnya. Salah satunya yaitu bidang keilmuan yang awalnya terdapat 5 bidang namun saat ini menjadi 8 bidang keilmuan. Untuk membentuk LSP yang dapat mencakup seluruh bidang keilmuan tentu tidak mudah. “Berdasaran data yang dimiliki LPJK hingga bulan September 2023 hanya terdapat 4 bidang keilmuan yang telah terakomodir oleh LSP. Salah satu bidang yang hingga saat ini berlum memiliki LSP yaitu bidang keilmuan sains dan rekayasa. Besar harapannya untuk bidang keilmuan tersebut dapat diakomodir atau dikeluarkan dari perguruan tinggi,” tambah Bapak Syarif Burhanuddin. Karena tantangannya adalah bagaimana cara untuk melahiran tenaga ahli dibidang yang terbilang baru. Oleh karena itu diperlukannya link and match dengan perguruan tinggi guna membentuk lulusan baru yang nantinya memiliki bekal untuk dapat langsung terjun kedalam dunia kerja.

Adanya perubahan struktur dan wewenang ini diikuti oleh berkembangnya sistem informasi atau aplikasi terkait jasa konstruksi. Tentunya akan memberikan dampak positif bagi penyimpanan data seluruh pelaku jasa konstruksi. Salah satu contohnya adalah penggunaan e-sertifikat yang dirasa lebih aman karena meminimalisir adanya penyalagunaan sertifikat ataupun sertifikat yang digunakan tanpa pemiliknya.

Bapak Manlian Ronald Adventus Simanjuntak menjelaskan “Fungsi lain dari LPJK adalah Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dan Pengembangan Usaha Berkelanjutan (PUB). Dengan adanya PKB dan PUB ini ditujukan untuk menghindari adanya pemegang SKK yang tidak tercatat maupun tidak ada pengalaman yang ditambahkan.” Sehingga PKB adalah salah satu bagian yang memberikan bukti atau akreditasi untuk kelanjutan pemilik SKK untuk meningkatkan atau mempertahankannya yang tergantung pada pengalaman TKK tersebut selama memiliki SKK. Seluruh data yang dimiliki TKK saat ini wajib diinput kedalam SIMPAN yang berfungsi untuk menyimpan seluruh data pengalaman dalam satu wadah. “Saat ini proses lelang di APBN utamanya dalam kementerian PUPR tidak lagi diperbolehkan apabila TKK yang bersangkutan tidak terdaftar atau terdata dalam SIMPAN. Kegiatan sosialisasi ini merupakan salah satu upaya LPJK dalam melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat jasa konstruksi,” kata Koordinator IT LPJK.

Salah satu tugas LPJK yang lain yaitu terkait kegagalan bangunan atau membentuk penilai ahli. Masih banyak pihak yang sulit membedakan antara kecelakaan konstruksi dengan kegagalan bangunan. Dalam konstruksi sendiri terdapat 3 tahapan yaitu pra konstruksi, kontruksi dan pasca konstruksi. Dalam tahap awal mulai dari perencanaan hingga terbitnya dokumen perencanaan harus dipastikan bahwa bangunan yang direncanakan aman. Pada tahap ini disebut sebagai K1 atau keamanan, kemudian PUPR membentuk Komisi Keamanan untuk memberikan rekomendasi kepada sebuah perencanaan supaya layak dan aman. Pada saat pelaksanaan pembangunan konstruksi harus dipastikan adanya Keselamatan dan Kesehatan atau yang disebut K2. Apabila terjadi kecelakaan konstruksi pada tahap ini, maka tanggung jawab tersebut dipegang oleh Komite Keselamatan Konstruksi. Kemudian pada tahap pasca konstruksi harus dipastikan bangunan yang ada aman untuk digunakan karena dampak yang ditimbulkan sangat besar apabila terjadi kegagalan bangunan. Hal tersebut merupakan salah satu fungsi dari Penilai Ahli Kegagalan Bangunan, tidak hanya melakukan investigasi namun juga berupaya untuk mencegah terjadinya kegagalan bangunan. Bapak Agus Taufik Mulyono mengatakan, “Saat ini terdapat 261 Penilai Ahli yang tersebar di berbagai provinsi di Indonesia. Penting bagi para penilai ahli tersebut untuk tetap meng-upgrade dan update ilmu yang dimiliki.”

Turut hadir dalam Bapak Taufik Saidi selaku Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kemitraan dan Bisnis Universitas Syiah Kuala, Bapak Yuliansyah Yulianur selaku Dekan Fakultas Teknik Universitas Syiah Kuala, Ibu Siti Afrida selaku Tim PKB Dit. KPK Kementerian PUPR, Ketua Umum INKINDO Bapak Erie Heryadi dan Ketua Umum DPP PERTAHKINDO Bapak Aries Wimaruta.