IKN NUSANTARA – Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) bersama dengan Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Pemahaman Kegagalan Bangunan dan Mekanisme Penilaian Kegagalan Bangunan di Lingkungan Ditjen Perumahan Wilayah IKN pada tanggal 16 November 2023.
Proses pencegahan terjadinya kegagalan bangunan mulai dari tahap perencanaan, pengadaan, dan pelaksanaan, perlu dilaksanakan sedini mungkin. Oleh karena itu, proses pembuatan desain dan konstruksi bangunan harus dilakukan dengan kaidah-kaidah aturan dan spesifikasi teknis yang ada dan penuh kehati-hatian. "Hal yang penting adalah bagaimana cara mencegah terjadinya kegagalan bangunan, yaitu melalui pencegahan sedini mungkin mulai dari tahap perencanaan, tahap pengadaan dan tahap pelaksanaan yang harus dilakukan dengan kaidah-kaidah aturan dan spesifikasi teknis yang ada," kata Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Bapak Iwan Suprijanto.
Untuk mencegah terjadinya kegagalan bangunan pada proyek yang dibangun, pelaku pembangunan dan para pelaksana teknis perlu dibekali dengan pemahaman dan penilaian mengenai kegagalan bangunan. Mengingat banyak terjadi kerusakan yang dilaporkan kepada Kementerian PUPR sebagai kegagalan bangunan oleh masyarakat dan aparat penegak hukum.
“Kegagalan bangunan pada dasarnya suatu keadaan keruntuhan bangunan dan atau tidak berfungsinya bangunan setelah penyerahan akhir hasil jasa konstruksi. Hal ini bisa disebabkan oleh beberapa faktor, seperti desain yang buruk, bahan yang tidak sesuai, pelaksanaan konstruksi yang tidak tepat dan pemanfaatan atau pemeliharaan yang tidak benar,” jelas Bapak Agus Taufik Mulyono selaku Pengurus LPJK Bidang III. Sebagai informasi, Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penilai Ahli, Kegagalan Bangunan, dan Penilaian Kegagalan Bangunan, mengamanatkan kepada LPJK membuka pendaftaran, melakukan pelatihan dan uji kompetensi serta melakukan registrasi/ pencatatan penilai ahli, menetapkan/ menugaskan penilai ahli dalam hal terjadinya kegagalan bangunan serta pembinaan penilai ahli.
"LPJK Bersama dengan Ditjen Perumahan melaksanakan sosialisasi ini kepada seluruh unit kerja internal di Kementerian PUPR khususnya yang bertugas di IKN serta penyedia jasa serta pemerintah daerah," kata Bapak Ketua LPJK. Semua pihak harus memiliki pemahaman dan kesadaran akan kegagalan bangunan, serta komitmen dalam pencegahan kegagalan bangunan, semangat mengembangkan diri dengan menyerap ilmu dan pengalaman dari para pakar yang berkompeten dan berpengalaman.
Bapak Taufik juga menambahkan, “tujuan diselenggarakannya kegiatan sosialisasi pemahaman kegagalan bangunan agar para pelaksana teknis konstruksi dapat memahami ketentuan tentang kegagalan bangunan sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penilai Ahli, Kegagalan Bangunan dan Penilaian Kegagalan Bangunan dan ketentuan teknis lainnya.” Selain itu, juga agar memahami potensi risiko kegagalan bangunan di lingkungan Ditjen Perumahan dan strategi mitigasi risiko kegagalan bangunan, khususnya di bidang perumahan, serta membangun kesadaran dan pemahaman para pelaksana teknis konstruksi bidang perumahan khususnya di wilayah IKN.
Turut hadir dalam kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid tersebut, Ketua LPJK Kementerian PUPR Taufik Widjojono, Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Bapak Iwan Suprijanto, Direktur Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Perumahan (SSPP) Ditjen Perumahan Kementerian PUPR Bapak Edward Abdurrahman, Pengurus LPJK Bidang III Bapak Agus Taufik Mulyono dan Kepala Balai P2P Kalimantan Bapak IIn H Hujurat.