
Bali - Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) melakukan Sosialisasi terkait Pemanfaatan Sistem Informasi Pengalaman (E-SIMPAN) dan Sistem Informasi Konstruksi Indonesia (SIKI) dalam proses pengadaan barang/ jasa (20/12/2022) bertempat di Bali. Sosialisasi ini merupakan rangkaian dari kegiatan Workshop Kebijakan Tertib Penyelenggaraan Jasa Konstruksi dan Sistem Informasi Pendukung Tertib Penyelenggaraan Jasa Konstruksi di Kementerian PUPR. E-SIMPAN dan SIKI dibentuk guna mendukung arah pengaturan pengadaan barang/jasa yang bertransformasi digital, terintegrasi, transparan dan efektif serta continuity.
“Mengingat Pengadaan Barang/Jasa merupakan tahap terpenting dalam penyelenggaraan Pembangunan Infrastruktur Nasional, maka diperlukan adanya sistem yang terintegrasi dan mudah diakses oleh setiap pihak dalam jasa konstruksi.” jelas Ketua LPJK bapak Ir. Taufik Widjoyono, M.Sc. SIMPAN digunakan untuk melakukan pengecekan pengalaman dari aplikasi SPSE, SIKI, dan aplikasi e-monitoring. SIKI dapat digunakan sebagai pengecekan SBU dan SKK yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi (LSBU & LSP) maupun sertifikat yang dikeluarkan oleh LPJK (sertifikat lama) melalui JAKONTRUST dan aplikasi web LPJK.
Sesuai dengan Amanah Pasal 6V PP 14 tahun 2021 dan Surat Menteri PUPR No KP.06.01-Mn/1140 tahun 2021, bahwa setiap Badan Usaha Jasa Konstruksi harus melakukan pencatatan pengalaman Badan Usaha kepada Pemerintah Pusat melalui LPJK. Sedangan untuk setiap Tenaga Kerja Konstruksi harus melakukan pencatatan pengalaman professional kepada Pemerintah Pusat melalui LPJK, sebagaimana Amanah Pasal 6W PP 14 tahun 2021 dan Surat Menteri PUPR No KP.06.01-Mn/1140 tahun 2021.
Pengalaman penyedia jasa merupakan salah satu indikator yang selalu dipersyaratkan pada setiap paket pekerjaan yang ditenderkan sebagai bagian pokok dari persyaratan teknis. Data pengalaman BUJK dan Tenaga Kerja Konstruksi jabatan ahli juga menjadi persyaratan untuk penerbitan Sertifikasi Badan Usaha dan Sertifikasi Keahlian.
“LPJK memiliki peran dalam proses pengadaan barang/jasa untuk memastikan data input pengalaman benar dan dapat digunakan dalam pengadaan barang/jasa sekaligus memiliki peran dalam proses pemantauan proses perizinan berusaha untuk menerapkan Tata Kelola yang baik dalam pelaksanaan tugas dan fungsi serta melakukan Pemantauan proses perizinan berusaha” ujar bapak Ir. Taufik Widjoyono, M.Sc.