Medan – Balai Jasa Konstruksi Wilayah I Banda Aceh (BJKW I Banda Aceh) mengadakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri PUPR No. 8 Tahun 2022 pada tanggal 17 November 2022 bertempat di Medan, Sumatera Utara. Dalam kegiatan tersebut LPJK sebagai narasumber memberikan materi sosialisasi tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi. Kegiatan disambut antusias oleh para Masyarakat Jasa Konstruksi dari berbagai unsur yang hadir dalam sosialisasi.
Keberadaan LNS dapat menjadi faktor pendorong dalam rangka check and balances, terwujudnya sistem administrasi negara yang baik, serta birokrasi pemerintahan yang berkualitas. “Sesuai dengan fungsinya sebagai lembaga non struktural (LNS), LPJK berperan sebagai lembaga strategis yang menghubungkan antara Pemerintah dan Masyarakat Jasa Konstruksi, sekaligus melaksanakan tugasnya untuk melaksanakan registrasi, akreditasi, penetapan penilai ahli, pembentukan LSP, pemberian lisensi dan penyetaraan dibidang Jasa Konstruksi” jelas bapak Dr. Ir. Syarif Burhanuddin, M.Eng, IPU selaku Pengurus LPJK bidang VI.
Sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Menteri PUPR No. 8 Tahun 2022, harapannya dapat memberikan kemudahan atau relaksasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dalam subsektor Jasa Konstruksi. Tujuan dari relaksasi perizinan ini tidak hanya untuk memudahkan segala proses jasa konstruksi saja, namun data yang ada juga harus berkualitas agar mampu memenuhi kuantitas yang harus dicapai.
“Semua lembaga penilai kesesuaian SBU dan SKK, dapat menjalankan relaksasi ketika skema sertifikasinya sudah sesuai dengan skema sertifikasi standar. Untuk saat ini seluruh kewenangan sertifikasi telah diberikan sepenuhnya kepada masyarakat pelaku usaha jasa konstruksi melalui asosiasi yang terakreditasi dan telah diberikan kewenangan untuk membentuk lembaga penilai kesesuaian” tambah bapak Dr. Ir. Syarif Burhanuddin, M.Eng, IPU. Peran LPJK dalam proses bisnis layanan sertifikasi yaitu bertugas untuk melakukan registrasi serta pencatatan hasil sertifikasi.
SKK dan SBU merupakan bagian dari perizinan berusaha dari subsektor konstruksi sekaligus merupakan pengakuan atas kompetensi seseorang yang sesuai dengan subklasifikasi dan kualifikasi. Hal tersebut sesuai dengan PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Turut hadir Pengurus LPJK bidang VI bapak Dr. Ir. Syarif Burhanuddin, M.Eng, IPU serta Kepala Bagian Administrasi LPJK bapak Ahmad Agus Fitrah Akbar, ST., MT. dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri PUPR No. 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi.