Palembang – Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Pembinaan Jasa Konstruksi yang diselenggarakan oleh Balai Jasa Konstruksi Wilayah II Palembang pada tanggal 27 Oktober 2022 bertempat di Palembang, Sumatera Selatan. Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) memberikan materi tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi.
Saat ini LPJK terus berusaha mendorong seluruh pihak pelaku usaha jasa konstruksi agar dapat menyesuaikan dengan Peraturan Menteri PUPR No. 8 Tahun 2022. Harapan dari dibentuknya Peraturan Menteri PUPR No. 8 Tahun 2022, agar mampu memberikan relaksasi perizinan berusaha yang berbasis risiko dalam subsektor Jasa Konstruksi yang tidak hanya untuk memudahkan segala proses jasa konstruksi, tetapi juga meningkatkan kualitas data yang ada agar mampu memenuhi target yang harus dicapai.
Didukung pula dalam PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, bahwa SKK dan SBU merupakan bagian dari perizinan berusaha dari subsektor konstruksi bukan hanya pengakuan atas kompetensi seseorang yang sesuai dengan subklasifikasi dan kualifikasi.
“LPJK berdasarkan fungsinya sebagai lembaga non struktural (LNS) berperan sebagai lembaga strategis yang menghubungkan antara Pemerintah dan Masyarakat Jasa Konstruksi. Disamping fungsinya tersebut, LPJK juga melaksanakan tugasnya untuk melaksanakan registrasi, akreditasi, penetapan penilai ahli, pembentukan LSP, pemberian lisensi dan penyetaraan dibidang Jasa Konstruksi” jelas bapak Ir. Taufik Widjoyono, M.Sc. selaku Ketua LPJK. Keberadaan LNS dapat menjadi faktor pendorong dalam rangka check and balances, terwujudnya sistem administrasi negara yang baik, serta birokrasi pemerintahan yang berkualitas.
Bapak Ir. Taufik Widjoyono, M.Sc. menambahkan “Peran LPJK dalam proses bisnis layanan sertifikasi yaitu bertugas untuk melakukan registrasi serta pencatatan hasil sertifikasi saja. Bagi semua lembaga penilai kesesuaian SBU dan SKK, dapat menjalankan relaksasi ketika skema sertifikasinya sudah sesuai dengan skema sertifikasi standar. Seluruh kewenangan sertifikasi telah diberikan sepenuhnya kepada masyarakat pelaku usaha jasa konstruksi melalui asosiasi yang terakreditasi dan telah diberikan kewenangan untuk membentuk lembaga penilai kesesuaian”.
Kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri PUPR No. 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi dihadiri langsung oleh Ketua LPJK bapak Ir. Taufik Widjoyono, M.Sc. dan bapak Ir. Tri Widjajanto, MT selaku Pengurus LPJK Bidang IV.