Sosialisasi Peraturan Menteri PUPR No. 8 Tahun 2022 di Samarinda


Samarinda – Balai Jasa Konstruksi Wilayah III Banjarmasin menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Menteri PUPR No. 8 Tahun 2022 kepada masyarakat jasa konstruksi dengan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut. Sosialisasi diselenggarakan pada tanggal 17 November 2022 yang berlokasi di Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) memberikan pemaparan materi tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi.

“Guna mewujudkan efisiensi dan efektifitas dalam sektor jasa kontruksi, Kementerian PUPR khususnya Direktorat Jenderal Bina Konstruksi yang didukung oleh LPJK, telah menyediakan Sistem Informasi Jasa Konstruksi Terintegrasi (SIJKT) untuk keperluan proses pengadaan jasa konstruksi. Diharapkan dengan adanya SIJKT mampu meningkatkan kualitas data dari sektor jasa konstruksi.” jelas Ibu Dewi Chomistriana, ST, M.Sc selaku Sekretaris LPJK.

“Berdasarkan fungsinya sebagai lembaga non struktural (LNS), maka LPJK berperan sebagai lembaga strategis yang menghubungkan antara Pemerintah dan Masyarakat Jasa Konstruksi, sekaligus melaksanakan tugasnya untuk melaksanakan registrasi, akreditasi, penetapan penilai ahli, pembentukan LSP, pemberian lisensi dan penyetaraan dibidang Jasa Konstruksi” terang Koordinator IT LPJK bapak Zuhanif Tolhas P Sidabutar, Dipl.UM,M.M. Keberadaan LNS dapat menjadi faktor pendorong dalam rangka check and balances, agar terwujudnya sistem administrasi negara yang baik, serta birokrasi pemerintahan yang berkualitas.

Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dalam subsektor Jasa Konstruksi diharapkan dapat diberikan kemudahan/relaksasi dengan terbentuknya Peraturan Menteri PUPR No. 8 Tahun 2022. Relaksasi tujuannya tidak hanya untuk memudahkan segala proses jasa konstruksi, namun data didalamnya juga harus rapih, tertib dan berkualitas agar mampu memenuhi target yang harus dicapai. Oleh karena itu LPJK terus berusaha untuk mendorong seluruh pihak pelaku usaha jasa konstruksi.

SKK dan SBU merupakan bagian dari perizinan berusaha dari subsektor konstruksi, namun juga merupakan pengakuan atas kompetensi seseorang yang sesuai dengan subklasifikasi dan kualifikasi. Sesuai dengan PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Peran LPJK dalam proses bisnis layanan sertifikasi yaitu bertugas untuk melakukan registrasi serta pencatatan hasil sertifikasi saja. “Kewenangan sertifikasi telah diberikan seluruhnya kepada masyarakat pelaku usaha jasa konstruksi melalui asosiasi yang terakreditasi dan telah diberikan kewenangan untuk membentuk lembaga penilai kesesuaian. Bagi semua lembaga penilai kesesuaian SBU dan SKK, dapat menjalankan relaksasi ketika skema sertifikasinya sudah sesuai dengan skema sertifikasi standar.” tambah bapak Zuhanif Tolhas P Sidabutar, Dipl.UM,M.M.

Kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri PUPR No. 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi dihadiri langsung oleh Koordinator IT LPJK bapak Zuhanif Tolhas P Sidabutar, Dipl.UM,M.M dan Prof. Dr. Manlian Ronald Adventus Simanjuntak, ST., MT., D.Min selaku Pengurus LPJK Bidang III.