Rapat Gabungan Dewan Pengawas dan Pengurus LPJK Periode 2021-2024


Jakarta - Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) mengadakan kegiatan Rapat Gabungan Dewan Pengawas dan Pengurus LPJK Periode 2021-2024 pada hari Senin, 3 Oktober 2022. Banyak hal yang dibahas dalam kegiatan Rapat Gabungan Dewan Pengawas dan Pengurus LPJK Periode 2021-2024 ini guna evaluasi dan monitoring progres yang telah LPJK lakukan.

“Progres lisensi LSP hingga bulan Oktober 2022 yang diterbitkan oleh LPJK telah sebanyak 115 rekomendasi lisensi LSP baru dan 25 rekomendasi lisensi penambahan ruang lingkup. Sedangkan untuk realisasi SKK-K oleh LSP, dari total permohonan sebesar 42.809 permohonan, telah tercetak SKK-K sebesar 25.364 sertifikat. Namun terdapat beberapa kendala terkait SKK-K, salah satunya masih adanya SKK-K yang dipakai oleh badan usaha lain untuk dijadikan kelengkapan mengurus SBU. Untuk mengurangi adanya hal tersebut maka diperlukan adanya pengawasan lebih lanjut dan pengawasan yang lebih ketat” jelas bapak Dr. Ir. Syarif Burhanuddin, M.Eng, IPU selaku Pengurus LPJK bidang VI.

Skema standar telah ditetapkan oleh Dirjen Bina Konstruksi terkait dengan LSBU pada saat ini LSBU sedang melakukan penyesuaian skema standar sertifikasi. Diharapkan dengan adanya penyesuaian skema standar sertifikasi, mulai dari tanggal 4 Oktober 2022 LPJK sudah dapat mulai melakukan VV skema standar yang diterapkan oleh LSBU. Terhitung mulai dari bulan Januari hingga bulan Oktober, realisasi SBU yang dilakukan oleh LSBU dari total permohonan yang masuk sebesar 72.988 permohonan, telah tercetak SBU sebesar 51.045 sertifikat. “Ditargetkan pada tanggal 10 Oktober 2022 pukul 23.59 WIB seluruh LSBU sudah melaksanakan proses sertifikasi sesuai dengan Permen PUPR 8 Tahun 2022. Namun masih terdapat beberapa hal yang perlu disesuaikan dengan Permen PUPR No. 8 Tahun 2022, diantaranya yaitu masih banyak terdapat Badan Usaha yang perizinan berusahanya tidak sesuai, utamanya terkait dengan rangkap jabatan, sehingga waktu 3 bulan dirasa tidak cukup untuk melakukan penyelesaian deviasi SBU” tambah bapak Dr. Ir. Syarif Burhanuddin, M.Eng, IPU. 

Banyak Badan Usaha yang perizinan berusahanya tidak sesuai dengan Permen PUPR No. 8 Tahun 2022, utamanya terkait dengan rangkap jabatan, sehingga waktu 3 bulan dirasa tidak cukup untuk melakukan penyelesaian deviasi SBU. Diharapkan setelah Permen PUPR No. 8 Tahun 2022 telah operasionalisasi, maka produktivitas LSBU diharapkan dapat meningkat.

Hadir dalam kegiatan tersebut Dewan Pengawas, Pengurus LPJK serta Sekretariat LPJK.