Jakarta – Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) melakukan Rapat Dewan Pengawas dan Pengurus LPJK periode 2021-2024 yang membahas guna melaksanakan monitoring dan evaluasi serta membahas solusi untuk isu isu kritis yang dihadapi jasa konstruksi. Rapat Dewan Pengawas dan Pengurus LPJK tersebut bertempat di Hotel Dharmawangsa dan dilaksanakan pada Hari Senin (12/12/2022).
Dengan agenda membahas evaluasi progres kegiatan LPJK, monitoring serta membahas isu isu kritis jasa konstruksi 2022. Adanya kegiatan Rapat Dewan Pengawas dan Pengurus LPJK ini diharapkan dapat menghasilkan usulan rekomendasi terhadap LSP, LSBU, BNSP guna meningkatkan produktivitas tugas dan fungsi LPJK.
“Hingga bulan Desember tahun 2022, LPJK telah menerbitkan sebanyak 135 rekomendasi lisensi LSP baru dan 16 rekomendasi lisensi untuk penambahan ruang lingkup. Dari LSP yang telah diterbitkan oleh LPJK mampu merealisasikan SKK-K dengan total permohonan sebesar 78.617 permohonan dan telah berhasil tercetak sebesar 44.436 sertifikat” jelas bapak Dr. Ir. Syarif Burhanuddin, M.Eng, IPU selaku Pengurus LPJK bidang VI. Adanya SKK-K dirasa penting oleh pelaku konstruksi karena merupakan salah satu syarat utama yang harus dipenuhi dan merupakan bukti kompetensi seseorang dalam bidang konstruksi. Sedangan untuk pembahasan LSBU, hingga bulan Desember tahun 2022 LPJK telah mengeluarkan 1 Lisensi LSBU. Terdapat realisasi yang dilakukan oleh LSBU dengan total permohonan sebesar 87.900 permohonan dan total SBU yang telah tercetak sebesar 59.946 sertifikat.
“Pada tanggal 20 September 2022, LPJK telah mengumuman membuka pendaftaran akreditasi asosiasi yang dibuka dari tanggal 20 September 2022 sampai dengan tanggal 20 November 2022. Akreditasi asosiasi tersebut masuk dalam batch 6 dengan pendaftar sebanyak 4 Asosiasi Badan Usaha, 4 Asosiasi Profesi, dan 1 Asosiasi terkait Rantai Pasok. LPJK masih terus berupaya untuk meningkatkan minat asosiasi untuk mendaftar dalam akreditasi asosiasi dengan melakukan pendekatan kepada asosiasi yang belum terakreditasi dengan melakukan bimbingan kepada asosiasi terkait kekurangan dokumen/persyaratan akreditasi” jelas bapak Ir. Taufik Widjoyono, M.Sc selaku Ketua LPJK. Hal tersebut dirasa perlu dilakukan karena sesuai dengan amanat Undang-Undang Jasa Konstruksi bahwa Asosiasi harus melalukan pembinaan kepada anggotanya.
Disamping itu dalam kegiatan Rapat Dewan Pengawas dan Pengurus LPJK periode 2021-2024 menekankan untuk proses sertifikasi SBU tidak hanya mengedepankan kuantitas tetapi juga harus menghasilkan sertifikat yang berkualitas. Diperlukan beberapa pendekatan, salah satunya yaitu untuk akses atau kerjasama dengan universitas dan politeknik tertentu perlu dibuka untuk mendukung proses sertifikasi.
Rapat tersebut dihadiri oleh Ir. Yudha Mediawan, M.Dev.Plg, Ir. Widiarto, Sp, Setya Budi Arijanta, S.H.KN, Ir. Abdulhamid Dipopramono, M.Si, Ir. Ruslan Rivai, Dr. Ir. Sigit Adjar Susilo, MM selaku Dewan Pengawas LPJK, turut hadr pula Ketua LPJK bapak Ir. Taufik Widjoyono, M.Sc beserta dengan Prof. Dr. Ir. Agus Taufik Mulyono, S.T, M.T, IPU , Asean Eng, Agus Gendroyono, S.T, M.T, Ir. Tri Widjajanto Joedosastro, M.T, Ir. Ludy Eqbal Almuhamadi, Prof. Dr. Manlian Ronald Adventus Simanjuntak, S.T, M.T, D.Min, Dr. Ir. Syarif Burhanuddin, M.Eng., IPU selaku Pengurus LPJK, hadir pula pada kegiatan tersebut Sekretariat LPJK, ibu Dewi Chomistriana, S.T, M.Sc, K dan bapak Ahmad Agus Fitrah Akbar, S.T, M.T.