Jakarta, pada 5 Februari 2024, terbit Surat Edaran Ketua LPJK 02/SE/LPJK/2024 terkait Pedoman Teknis Penerbitan Lisensi, Penambahan Skema, dan Perpanjangan Lisensi Lembaga Sertifikasi BUJK, sekaligus mencabut Surat Edaran Ketua LPJK Nomor 02/SE/LPJK/2021. LPJK melakukan sosialisasi terkait Surat Edaran tersebut di Ruang Habitat Kantor LPJK kepada LSBU yang ada baik secara online maupun offline.
“Dengan terbitnya Peraturan Menteri PU Nomor 8, tentunya berdampak pada proses pemberian lisensi LSBU. Sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap SE yang terdahulu”, terang Bapak Agus Gendroyono. Untuk menjamin layanan LSBU agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan baik di bidang perizinan berusaha maupun jasa konstruksi, juga akan digunakan sebagai pedoman kerja bagi tim LSBU, tim Auditor, tim lisensi, tim pemutus, dan semua pihak yang terlibat.
Sesuai amanah Undang-Undang Cipta Kerja Pelaku Usaha (subsektor konstruksi) terdapat 3 jenis, yaitu lisensi bagi Lembaga Sertifikasi, SKK Konstruksi bagi tenaga kerja konstruksi, dan SBU bagi badan usaha jasa konstruksi. Lisensi adalah perizinan berusaha bagi lembaga penilai kesesuaian yang memenuhi ketentuan dan persyaratan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan berusaha. Masa berlaku untuk lisensi LSBU yaitu selama 3 tahun sejak lisensi tersebut diberikan.
Pengurus Bidang II LPJK tersebut menambahkan, “pada tahun 2024 terdapat 10 LSBU yang akan habis masa berlakunya sehingga dibutuhkan relisensi. Enam dari 10 LSBU tersebut lisensinya akan habis di bulan Agustus 2024 mendatang.” Pelayanan untuk lisensi telah dibuka mulai tanggal 5 Februari 2024 tanpa ada batasan waktu. Untuk relisensi dapat dilakukan hingga 6 bulan sebelum masa berlaku lisensi habis. Sehingga dimohon hal ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh pihak LSBU.
Dalam kegiatan Sosialisasi Pedoman Teknis Penerbitan Lisensi, Penambahan Skema, dan Perpanjangan Lisensi Lembaga Sertifikasi BUJK dihadiri langsung oleh Bapak Agus Gendroyono selaku Pengurus Bidang II LPJK serta dihadiri oleh pihak LSBU antara lain LS INKINDO, LSBU PERKONINDO KONSULTAN KONSTRUKSI MANDIRI, LSBU ASPEKNAS KONSTRUKSI MANDIRI, PT. SERBU KONSTRUKSI MANDIRI, Lembaga Sertifikasi Badan Usaha Gabungan Perusahaan Konstruksi Nasional Indonesia (LSBU GAPEKSINDO), LSBU PT. SERTIFIKASI PERUSAHAAN INDONESIA (SPI), LSBU ASPIRASI ASPAL DAN BETON INDONESIA (AABI), Konstruksi Indonesia, dan GKB.