Jakarta – Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Perubahan Tenaga Kerja Konstruksi Pada Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang dilakukan secara daring melalui Zoom Meeting pada tanggal 13 Maret 2023. Dihadiri langsung oleh Bapak Taufik Widjoyono selaku Ketua LPJK serta Pengurus LPJK Bapak Agus Gendroyono selaku Koordinator Bidang II, Bapak Agus Taufik Mulyono selaku Koordinator Bidang III, Bapak Manlian Ronald Adventus Simanjuntak selaku Koordinator Bidang V dan Bapak Syarif Burhanuddin selaku Koordinator Bidang VI.
Saat ini terjadinya krisis Tenaga Kerja Konstruksi yang semakin meluas berakibat pada berbagai penggunaan Tenaga Kerja Konstruksi tanpa prosedur yang benar. Hal tersebut menjadi dasar dilaksanakannya Kegiatan Sosialisasi Perubahan Tenaga Kerja Konstruksi Pada SBU.
Bapak Taufik Widjoyono menjelaskan, “Dengan maraknya penggunaan Tenaga Kerja Konstruksi oleh Badan Usaha yang tidak berhak dapat menimbulkan berbagai masalah bagi BUJK dan juga bagi Tenaga Kerja Konstruksi itu sendiri. Tentunya kejadian pengambilan Tenaga Kerja Konstruksi tanpa izin tergolong dalam pelanggaran etika yang sangat serius. Pada akhirnya LSBU sebagai penanggung jawab akhir dalam penerbitan SBU harus melakukan banyak hal. LPJK telah melakukan beberapa update dalam upaya pencegahan meluasnya penggunaan Tenaga Kerja Konstruksi oleh Badan Usaha yang tidak berhak, pertama yaitu jalur administrasi yang telah difasilitasi oleh LPJK melalui berbagai aplikasi dan pengaturan yang telah diterbitkan.”
Banyaknya tuntutan yang telah disampaikan kepada pihak terkait, maka LPJK melakukan berbagai prosedur untuk menghindari hal yang sama terjadi dikemudian hari. Dengan adanya tambahan prosedur atau tata cara ini tentunya akan bertambah pula tahapan yang perlu dilakukan oleh pihak LSBU, namun ini merupakan satu satunya cara untuk menghindari dan mencegah meluasnya penggunaan Tenaga Kerja Konstruksi secara ilegal.
Kedepannya bagi Asosiasi akan disampaikan daftar Badan Usaha yang melakukan pelanggaran untuk dapat dilakukan penegakkan etika oleh Asosiasi yang menaungi Badan Usaha tersebut. Sedangkan untuk LSBU akan bersama sama dengan LPJK melakukan upaya untuk mengurangi terjadinya pelanggaran yang sama terulang kembali.
Sesuai dengan data pencabutan Tenaga Kerja Tetap pada BUJK, terdapat Tenaga Kerja Tetap yang merangkap dalam beberapa BUJK. Terdapat 4.054 Tenaga Kerja Konstruksi yang rangkap pada 3 Badan Usaha, 758 Tenaga Kerja Konstruksi yang rangkap pada 4 Badan Usaha hingga terdapat 1 tenaga kerja yang rangkap pada 15 Badan Usaha.
Sesuai dengan keputusan Ketua LPJK, dalam pencatatan Tenaga Tetap wajib dilakukan oleh TKK melalui E-simpan. Selanjutnya pada portal perizinan PUPR dalam rangka mitigasi dan pencegahan penggunaan TKK oleh Badan Usaha yang tidak berhak maka ditambahkan menu untuk upload ijazah dan SKK, dan harus menyertakan SPT tahunan khusus bagi Badan Usaha yang lebih dari 3 kali dalam 1 tahun melakukan pemindahan perikatan dengan Badan Usahanya.