Jakarta – Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) mengadakan Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) terkait Penurunan Jumlah Sertifikat Kompetensi Ahli (SKA), Sertifikat Kompetensi Terampil (SKT), Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi (SKK-K) dan Sertifikat Badan Usaha (SBU) di Hotel Grandhika pada tanggal 17 Maret 2023.
Dalam 2 tahun terakhir, LPJK telah mencatat terjadinya penurunan jumlah sertifikat badan usaha (SBU) berdasarkan KBLI 2017, Sertifikat Kompetensi Ahli (SKA) dan Sertifikat Kompetensi Terampil (SKT), yang telah diproduksi sebelumnya oleh LPJKN dan LPJKP. Di sisi lain, produksi Sertifikat Badan Usaha (SBU) berdasar KBLI 2020 oleh LSBU terlisensi tidak sebanding dengan penurunan jumlah SBU KBLI 2017. Demikian juga untuk produksi Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi (SKK-K) oleh LSP terlisensi tidak sebanding dengan penurunan jumlah SKA dan SKT yang ada. Hal ini menimbulkan penurunan jumlah BUJK maupun jumlah tenaga kerja konstruksi yang ter-registrasi.
Bapak Taufik Widjoyono menekanan, “Kebijakan relaksasi sudah dilakukan dari delapan bulan yang lalu, tetapi masih perlu dioptimalkan lagi walaupun sudah ada pelonggaran untuk TKK, pengalaman, dan lainnya. Perlu dilakukan mitigasi bersama terhadap semua kendala yang ada saat ini. Harapannya, perizinan berusaha ini berdasarkan kepercayaan dan kemudahan. Harus mengurus 6000 orang yang namanya digunakan tanpa izin. Bila kecenderungan ini terus terjadi, maka ada kekhawatiran tidak tersedianya jumlah BUJK dan tenaga kerja konstruksi yang memadai untuk memenuhi kebutuhan pembangunan yang akhir-akhir ini meningkat, khususnya dengan dimulainya kegiatan pembangunan IKN yang baru.”
Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) ini diselenggarakan untuk membahas kecenderungan yang terpantau dan mendiskusikan penyebab serta dampak dari terjadinya penurunan ini terhadap pemenuhan kebutuhan industri konstruksi di Indonesia. Harapannya dapat memberikan jawaban mengenai apa yang terjadi dalam dunia industri kita dan apa rekomendasi yang bisa diberikan pada LPJK dan pemerintah untuk bisa membuat industri ini menjadi lebih sehat. Bagaimana merubah mindset, dengan fakta, bahwa perizinan perusahaan hanya suatu formalitas. Tujuan utama penyelenggaraan Jasa Konstruksi adalah demi keselamatan dan kesehatan publik.
Perlu dipahami bagaimana kecenderungan ini akan berkembang, kemudian juga perlu memahami apa saja penyebabnya serta kemudian memahami dampak dari fenomena ini terhadap perkembangan industri konstruksi di Indonesia, utamanya dalam mendukung pembangunan nasional, sehingga dapat disusun langkah-langkah antisipatif bila perkembangan registrasi BUJK dan TKK dirasakan akan menghambat perkembangan industri konstruksi Indonesia, bahkan menurunkan daya saing industri konstruksi nasional serta menurunkan kualitas layanan dan produk konstruksi kita.
Upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi permasalahan tersebut dengan adanya kehadiran dari semua pihak yang terlibat. Bagi pihak Asosiasi Badan Usaha atau Profesi dapat melakukan sosialisasi diseminasi peraturan terbaru kepada anggotanya, melakukan pengembangan keanggotaan, menjadi wadah berkumpul profesi, dapat mengidentifikasi pasar serta penyalur aspirasi. Sedangkan untuk LPJK dapat melakukan sinkronisasi persyaratan (BNSP dan KAN), sehingga masyarakat jasa konstruksi tidak kebingungan dalam pelaksanaannya, melakukan integrasi antar sistem secara terpadu dan efisien, melibatkan partisipasi masyarakat jasa konstruksi dalam pembuatan regulasi serta melakukan sosialisasi peraturan kepada masyarakat.
Kegiatan FGD ini dihadiri oleh Bapak Taufik Widjoyono selaku Ketua LPJK, Bapak Tri Widjajanto selaku Koordinator Bidang IV, Bapak Manlian Ronald Adventus Simanjuntak selaku Koordinator Bidang V, Bapak Syarif Burhanuddin selaku Koordinator Bidang VI serta Bapak Nicodemus Daud selaku Direktur Kelembagaan dan Sumber Daya Konstruksi, Bapak Dedy Natrifahrizal Dedisky Nazaroeddin selaku Direktur Kompetensi dan Produktivitas Konstruksi, Bapak Krishna Suryanto Pribadi selaku KK MRK ITB dan Bapak Akhmad Suraji sebagai Fasilitator selama kegiatan dilaksanakan.