Jakarta – Pelaksanaan Kegiatan Pembentukan Forum Penilai Ahli dan Diskusi Penilaian Kegagalan Bangunan dilakukan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) pada tanggal 16 Maret 2023 berlokasi di Hotel Atlet GranDhika Iskandarsyah, Melawai, Jakarta Selatan dan melalui Zoom Meeting.
“Dengan telah terbitnya Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penilai Ahli, Kegagalan Bangunan dan Penilaian Kegagalan Bangunan, hal ini tentu memberikan “Warna Baru” bagi penilai ahli. Penilai Ahli sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017, merupakan tugas delegasi dari kewenangan Menteri guna melakukan penilaian kegagalan bangunan.” jelas Bapak Taufik Widjoyono selaku Ketua LPJK.
Pada tahun 2021 dan 2022 sebanyak 168 Penilai Ahli Kegagalan Bangunan telah tercatat di LPJK. Untuk menjaga keberlanjutan dari Penilai Ahli, maka LPJK sebagai pembina dan pengawas terhadap keberadaan Penilai Ahli yang telah dididik dan dicatatkan dalam Sistem Informasi Jasa Konstruksi, maka perlu mempermudah pembinaan dan pengawasan tersebut, oleh karena itu dibentuk suatu wadah/ forum bagi Penilai Ahli. Pelaksanaan Pembentukan Forum Penilai Ahli dan Diskusi Penilaian Kegagalan Bangunan dimaksudkan tidak hanya sebagai sebuah upaya untuk membentuk suatu wadah komunikasi yang dapat mengumpulkan atau upaya mempererat saling persaudaraan tidak hanya diantara Para Penilai Ahli, namun juga dengan para stakeholder lain, yang diharapkan Pengurus Forum nantinya di masing masing daerah wilayahnya dapat menjadi garda depan dalam berkomunikasi dengan pemerintah daerah di tempat masing masing Penilai Ahli ini berasal.
Hadir langsung dalam kegiatan tersebut Bapak Taufik Widjoyono selaku Ketua LPJK, Bapak Agus Taufik Mulyono selaku Koordinator Bidang III sekaligus sebagai moderator acara bersama dengan Bapak Idi Namara. Selaku narasumber acara Widodo Pawirodikromo, Bapak Krishna Suryanto Pribadi, Bapak Pintor Tua Simatupang dan Bapak Akhmad Suraji.