Jakarta – Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) mengadakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Rancangan Surat Edaran Ketua LPJK tentang Pedoman Tata Cara Pembinaan Penilai Ahli Kegagalan Bangunan yang diadakan pada tanggal 9 Mei 2023 yang berlokasi di Hotel Ambhara Jakarta. Dalam kegiatan tersebut Hadir secara langsung Bapak Syarif Burhanuddin selaku Koordinator Bidang VI dan Bapak Agus Taufik Mulyono selaku Koordinator Bidang III.
Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR nomor 8 tahun 2021 tentang Penilai Ahli, Kegagalan Bangunan, dan Penilaian Kegagalan Bangunan, bahwa kegagalan bangunan merupakan suatu keadaan keruntuhan bangunan dan/atau tidak berfungsinya bangunan setelah penyerahan akhir hasil jasa konstruksi. Suatu bangunan dapat dikategorikan mengalami kegagalan bangunan apabila meliputi keruntuhan bangunan atau tidak berfungsinya bangunan. Sedangkan penilai ahli adalah orang perseorangan, kelompok, atau lembaga yang diberikan kewenangan untuk melakukan penilaian dalam hal terjadi kegagalan bangunan.
“Dalam upaya pencegahan terjadinya kegagalan bangunan dapat dilakukan beberapa hal, diantaranya yaitu meningkatkan good governance, meningkatkan nilai tambah, mengembangkan Asuransi 10 tahun kegagalan bangunan, menerbitkan pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), meningkatkan pengawasan dan menerbitkan penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).” Jelas Bapak Syarif Burhanuddin.
Profesi sebagai penilai ahli bukan merupakan suatu profesi (pelayanan Jasa kepada masyarakat) namun merupakan penugasan Menteri/LPJK. Oleh karena itu penilai Ahli diwajibkan memiliki persyaratan umum dan khusus.
Bapak Syarif Burhanuddin juga menambahkan, “Penetapan kejadian sebagai kegagalan bangunan itu harus melalui Penilai Ahli yang berdasarkan penugasan Menteri melalui LPJK. Penilai Ahli tidak bisa dicampur adukan dengan masalah hukum, bisa memberikan keterangan sebagai ahli namun bukan sebagai Penilai Ahli.”