Jakarta - Direktorat Jenderal Bina Konstruksi hadir dalam rangkaian acara Hari Ulang Tahun Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (INKINDO) ke-44 yang bertempat di Kantor Sekretariat DPN INKINDO pada tanggal 20 Juni 2023. Hadir langsung dalam kegiatan tersebut Direktur Jenderal Bina Konstruksi Bapak Rachman Arief Dienaputra sebagai pembicara dalam Talkshow terkait Sistem Informasi Pengalaman (SIMPAN).
Semakin meningkatnya peran sektor konstruksi dalam pembangunan nasional maka semakin besar pula tantangan yang harus dihadapi, seperti perkembangan teknologi, persaingan yang tidak sehat, tantangan ketersediaan sumber daya konstruksi, termasuk tantangan tata kelola regulasi, dan kelembagaan.
“Era baru konstruksi dimulai dengan terbitnya UU Jasa Konstruksi No 2 tahun 2017 dan UU Cipta Kerja yang kemudian disertai berbagai peraturan turunannya, misalnya PP 14 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Jasa Konstruksi, PP No 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dan lain sebagainya” ujar Direktur Jenderal Bina Konstruksi Bapak Rachman Arief Dienaputra.
Regulasi atau kebijakan-kebijakan pada dasarnya dibuat untuk memberikan kemudahan bagi para penggunanya. INKINDO dalam hal ini para konsultan diharapkan mampu beradaptasi terhadap perubahan strategis, baik dalam perubahan kebijakan dan peraturan perundangan, maupun perkembangan teknologi dan informasi terbaru. Kolaborasi dan kerja sama antar pemerintah dan swasta harus terus dilakukan untuk membentuk atmosfer sektor konstruksi yang lebih inovatif, maju dan andal.
Pemerintah melalui UU Jasa Konstruksi No 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi diberi amanah untuk membangun Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang disebut Sistem Informasi Jasa Konstruksi Terintegrasi (SIJKT). Hal ini yang mendasari perkembangan teknologi khususnya untuk pelayanan masyarakat jasa konstruksi.
Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Dewi Chomistriana dalam paparannya menyampaikan bahwa Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Bina Konstruksi secara khusus turut serta mendukung perkembangan tersebut, utamanya dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa (PBJ) yang cepat, mudah dan memberikan value for money dalam prosesnya. Salah satunya dengan meluncurkan aplikasi pendukung yaitu Sistem Informasi Pengalaman (SIMPAN).
“Hal ini sebagai tindak lanjut amanat PP No 14 tahun 2021 tentang Perubahan atas PP No 22 tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Jasa Konstruksi, bahwa Setiap BUJK dan tenaga kerja harus melakukan pencatatan pengalaman badan usaha atau pengalaman profesional kepada Pemerintah Pusat melalui Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK),” jelas Dewi Chomistriana
Saat ini, SIMPAN sebagai bagian dari Sistem Informasi Jasa Konstruksi Terintegrasi (SIJKT), digunakan untuk mendukung pemenuhan persyaratan perizinan berusaha dan modernisasi pengadaan barang dan jasa melalui data telusur pengalaman dalam proses evaluasi tender/seleksi. Harapannya, proses perizinan berusaha dan pengadaan barang dan jasa dapat terlaksana lebih cepat, valid, akuntabel, efisien, dan transparan.
Sementara Ketua DPN INKINDO Eri Heriyadi menyampaikan bahwa saat ini kondisi sektor konstruksi saat ini masih belum seperti sebelum terjadinya pandemic covid-19. Perubahan regulasi dan peraturan juga menjadi salah satu faktor penyebabnya, untuk itu Kami berharap sebelum membuat peraturan atau kebijakan baru Kementerian PUPR dapat melibatkan kami sehingga dapat memberikan pendapat terkait kondisi di lapangan sektor konstruksi.