LPJK Mengadakan Forum Penilai Ahli yang ke-3


Jakarta, Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) mengadakan Forum Penilai Ahli #3 dengan mengusung tema Upaya Antisipasi Kegagalan Bangunan. Pelaksanaan Forum Penilai Ahli ini dilakukan pada tanggal 13 September 2023 yang bertempat di Kantor LPJK. Dihadiri langsung oleh Bapak Agus Taufik Mulyono selaku Pengurus LPJK Bidang III, Bapak Manlian Ronald Adventus Simanjuntak selaku Pengurus LPJK Bidang V dan Bapak Syarif Burhanuddin selaku Pengurus LPJK Bidang VI. Hadir pula para narasumber Bapak Ellis Sumarna selaku Kepala Subdirektorat Kontrak Konstruksi, Bapak Suroto selaku Ketua Tim Hukum dan Prosedur Operasional LPJK, Bapak Idi Namara selaku Sekretaris Forum Penilai Ahli Kegagalan Bangunan dan Bapak Zuhanif Tolhas P Sidabutar selaku Koordinator IT LPJK.

Bapak Syarif Burhanuddin menyebutkan dalam sambutannya mewakili Ketua LPJK, “terhitung dari mulai terbentuknya LPJK yang baru hingga saat ini, telah terdapat 261 Penilai Ahli (PA) yang tersebar di berbagai provinsi di Indonesia.” Penilai Ahli juga merupakan bagian dari sosialisasi atau pelatihan bagi pemerintah, perguruan tinggi maupun bagi masyarakat jasa konstruksi yang masih awam akan kegagalan bangunan. Kemampuan dari Penilai Ahli tentunya juga memerlukan untuk diasah dan diupdate baik secara administrasi maupun teknis.

“Sesuai dengan Undang Undang nomor 2 tahun 2017 pasal 87 terkait forum jasa konstruksi, yang mana forum penilai ahli merupakan bagian dari forum jasa konstruksi,” tambah Pengurus LPJK Bidang VI tersebut. Harapan dari adanya kegiatan ini antara lain agar forum penilai ahli menjadi wadah untuk bertukar pikiran, wawasan sekaligus bertukar informasi terbaru termasuk yang berkaitan dengan reguliasi. Selain itu juga diharapkan dapat memberikan masukan kepada pemerintah dan memberikan masukkan dalam rangka kebijakan.

Hasil yang dikeluarkan oleh Penilai Ahli baik perorangan, lembaga maupun kelompok harus mempertimbagkan seluruh aspek sebelum mengeluarkan keputusan. Hasil yang dikeluarkan oleh Penilai Ahli bersifat final dan mengikat, serta dapat berdampak besar bagi pihak yang terkait karena dapat dianggap sebagai perdata atau pidana.

“Penting bari para Penilai Ahli untuk dapat melakukan antisipasi terjadinya kegagalan bangunan dengan melakukan sosialisasi ataupun mengedukasi para kelompok, masyarakat maupun pemerintah yang dirasa masih awam akan kegagalan bangunan,” kata Bapak Agus Taufik Mulyono. Sehingga tidak hanya menangani setelah kegagalan bangunan terjadi namun mencegah agar tidak terjadi kegagalan bangunan.

Turut hadir pula selaku Penilai Ahli dalam kegiatan tersebut Bapak Darma Tyanto Saptodewo, Bapak Ade Yushinto, Bapak Aji Hafid Laksana, Bapak Imam Santoso, Ibu Nusa Setiani Triastuti, Bapak Sumarsono dan Bapak Iman Purwoto selaku Ketua ASTEKINDO.