Semarang, Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Bersama dengan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR menyelenggarakan Sosialisasi Pengaturan Penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa Serta Pemahaman Mekanisme Penilaian Kegagalan Bangunan Jalan dan Jembatan pada tanggal 11 Oktober 2023 berlokasi di Politeknik Pekerjaan Umum Semarang.
Hadir secara langsung dalam kegiatan sosialisasi tersebut Pengurus LPJK Bidang III Bapak Agus Taufik Mulyono, Bapak Ahmad Agus Fitrah Akbar selaku Kepala Bagian Administrasi LPJK serta sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut Bapak Herry Vaza selaku Jabatan Fungsional Ahli Utama Teknik Jalan dan Jembatan.
Kegiatan Sosialisasi Pengaturan Penyelenggaraan Pengadaan Barang/ Jasa Serta Pemahaman Mekanisme Penilaian Kegagalan Bangunan Jalan dan Jembatan diselenggarakan bertujuan untuk membangun kesadaran kepada penyelenggara konstruksi untuk mengantisipasi terjadinya kegagalan bangunan yang sesungguhnya tidak terlepas dari proses konstruksi yang telah dikerjakan dengan mengedepankan keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja serta keberlanjutan (K4). Pemenuhan standar K4 dilakukan dengan cara mengendalikan proses untuk menjamin hasil penyelenggaraan usaha jasa konstruksi.
Berdasarkan Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2017 serta Permen PUPR Nomor 8 Tahun 2021, kegagalan bangunan tergolong dalam kejadian perdata. Pentingnya bagaimana dan arti Kegagalan Bangunan Khususnya Jalan dan Jembatan, dimana posisi terjadinya Kegagalan Bangunan, siapa yang harus melaporkan adanya kegagalan bangunan, pihak mana yang bertanggung jawab atas kegagalan bangunan itu serta berapa besaran ganti rugi atas kejadian kegagalan bangunan itu, sebelum pihak APH masuk.
“LPJK saat ini selaku lembaga non struktural yang berada di bawah Kementerian PUPR, memiliki beberapa tugas salah satunya yang berkaitan dengan Penilai Ahli yaitu melaksanakan pemetaan penilai ahli, pencatatan penilai ahli, pelatihan penilai ahli, uji kompetensi dan sertifikasi penilai ahli, penetapan penilai ahli dalam kejadian kegagalan bangunan yang dilaporkan, dan pembinaan kepada penilai ahli,” terang Bapak Agus Taufik Mulyono. Selama terbentuknya LPJK baru yang berada di bawah Kementerian PUPR, telah banyak terjadi kejadian kerusakan bangunan yang dilaporkan sebagai kegagalan bangunan oleh masyarakat dan aparat penegak hukum. Pengurus LPJK Bidang III tersebut menambahkan, “Kementerian PUPR melalui LPJK dan Bina Marga, terus berupaya untuk membina dan meningkatkan kesadaran akan pemahaman terhadap kegagalan bangunan dan pencegahan kegagalan bangunan.”
Penilai ahli yang tercatat saat ini di LPJK sebanyak 261 yang tersebar di hampir semua propinsi di Indonesia, terdiri dari praktisi akademisi dan sebanyak 75 nya bergelar doktor, dan dari 75 yang bergelar dokter tersebut sebanyak 42 orang penilai ahli yang merupakan guru besar.
Dengan terbentuknya LPJK dengan struktur dan kewenangan baru, salah satunya proses sertifikasi tidak lagi pada LPJKP maupun LPJKN. Seluruh proses sertifikasi telah diserahkan pada LSP dan LSBU. “Sesuai dengan PP Nomor 22 Tahun 2020 dan PP Nomor 14 Tahun 2021 mewajibkan bagi seluruh BUJK maupun TKK untuk mencatatkan pengalamannya di kementerian pusat. Dalam hal ini melalui sistem yang dikembangan olek LPJK yaitu SIMPAN (Sistem Informasi manajemen Pengalaman)”, jelas Bapak Ahmad Agus Fitrah Akbar.
Untuk pemanfaatannya SIMPAN, tidak hanya untuk proses PBJ namun juga dapat dimanfaatkan untuk proses perizinan berusaha. Proses perizinan berusaha bagi Badan Usaha yang ingin memperolah Sertifikat Badan Usaha (SBU) atau bagi TKK yang ingin memperoleh bukti kompetensi (SKK).
Turut hadir Ibu Rien Marlia selaku Kepala BBPJN Jateng-DIY, Bapak Galih Baskara Aji selaku Kepala Bagian Umum dan Tata Usaha, Bapak Pinta Banua Raja selaku Kepala Bidang Keterpaduan Pembangunan Infrastruktur Jalan dan Bapak Moch Iqbal Tamher selaku Kepala Bidang Preservasi I.