Tayangan ini sekaligus sebagai peringatan tertulis sejak tanggal 09 Januari 2025 Pukul 23.59 Sesuai Surat Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor BK 10-Mn/75, Hal Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) dan Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Konstruksi KBLI 2020 yang Tidak Memenuhi Persyaratan Perizinan Berusaha

Rekap Tidak Memenuhi Persyaratan Perizinan Berusaha

Jumlah Badan Usaha = 940
Jumlah SBU = 1730

No NIB Nama Badan Usaha Subklasifikasi Keterangan LSBU
1 9120212271329 NINDYA BETON BG001 PJTBU/PJSKBU Habis Masa Berlaku PT. SERBU KONSTRUKSI MANDIRI
2 9120305502307 CIMENDANG SAKTI KONTRAKINDO BG004 PJTBU/PJSKBU Habis Masa Berlaku ASPEKNAS KONSTRUKSI MANDIRI (ASPEKNAS)
3 9120305502307 CIMENDANG SAKTI KONTRAKINDO BG002 PJTBU/PJSKBU Habis Masa Berlaku ANDALAN SERTIFIKASI KONTRAKTOR NASIONAL (ASKONAS)
4 1808240016446 JAVA KAYA TRADE BG003 PJTBU/PJSKBU Habis Masa Berlaku LSBU GAPEKNAS INFRASTRUKTUR (GAPEKNAS)
5 1239000721553 KONSTRUKSI BINTANG SAMUDERA INDONESIA BG003 PJTBU/PJSKBU Habis Masa Berlaku LSBU GAPEKNAS INFRASTRUKTUR (GAPEKNAS)
Records: 1 of 1730  
1. BUJK sebagaimana tertayang diatas agar segera melakukan pemenuhan persyaratan dan/atau memenuhi kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
2. BUJK yang tidak melakukan pemenuhan persyaratan dan/atau memenuhi kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan sampai dengan batas waktu 15 (lima belas) hari kerja sejak ditayangkan peringatan tertulis, maka akan dilakukan penghentian sementara kegiatan berusaha dalam Sistem Informasi Jasa Konstruksi berupa turun tayang SBU.
3. BUJK yang tidak memenuhi kewajiban dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari kerja sejak pengenaan sanksi penghentian sementara,maka akan dikenakan sanksi pencabutan SBU.
4. SBU yang sedang dalam status penghentian sementara kegiatan berusaha dalam Sistem Informasi Jasa Konstruksi berupa turun tayang SBU:
a. Tidak dapat memasukan dokumen penawaran/kualifikasi dalam proses pemilihan penyedia Jasa Konstruksi
b. Tidak dapat digunakan unutk melakukan pengikatan kontrak.
c. Tidak dapat digunakan untuk melaksanakan kontrak sampai dengan berakhirnya kontrak.
5. BUJK yang terkena sanksi hanya pada SBU dengan subklasifikasi yang tertayang.