FAQ LPJK
Masa transisi berlaku sejak pelantikan pengurus LPJK periode 2021-2024 (22 Desember 2020) sampai dengan ditetapkannya pedoman pemberian lisensi LSBU, serta dilakukan registrasi LSBU dan LSP yang sudah mendapatkan lisensi, atau paling lambat akhir Desember 2021
SBU dan SKK yang diterbitkan LPJK periode 2016-2020 tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya
Registrasi ulang tahun ke-2 dan ke-3 dilaksanakan secara otomatis oleh LPJK dan tidak dipungut biaya apapun.
Kata “Izin Usaha” dalam UU No 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi diganti menjadi kata “Perizinan Berusaha” melalui UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan demikian tidak ada lagi Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK).
Untuk menyelenggarakan kegiatan usaha jasa konstruksi di Indonesia, pelaku usaha wajib mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar (SBU & SKK-K).
Sesuai dengan pengumuman pengakhiran masa transisi maka proses permohonan SBU/SKK-K diajukan melalui sistem OSS dan disarankan untuk menghubungi Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) dan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP). List LSBU dan LSP dapat dilihat pada laman https://lpjk.pu.go.id/ dan masuk kedalam menu “LIST LSBU & LSP TERLISENSI”.
Mekanisme pengajuan SBU selengkapnya diatur pada Surat Edaran Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Pedoman Teknis Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi Melalui Lembaga Sertifikasi Badan Usaha.
Sedangkan untuk mekanisme pengajuan SKK-K diatur pada Surat Edaran Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Pedoman Teknis Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi Melalui Lembaga Sertifikasi Profesi Terlisensi.
Persyaratan pengajuan SBU dan SKK-K dapat dilihat pada Surat Edaran PUPR Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pemenuhan Persyaratan Perizinan Berusaha, Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi, Dan Pemberlakuan Sertifikat Badan Usaha Serta Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi.
Perincian Biaya Sertifikasi dapat dilihat pada Kepmen PUPR Nomor 559 Tahun 2021 Tentang Penetapan Besaran Biaya Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi Dan Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi Yang Dilaksanakan Oleh Lembaga Sertifikasi Bidang Jasa Konstruksi.
LSBU dan LSP akan menerbitkan invoice terkait berapa besaran biaya beserta nomor tujuan pembayaran melalui sistem OSS.
Sesuai Pasal 103 ayat 6 dan Lampiran pada Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, permohonan SBU dan SKK-K melalui LSBU dan LSP memakan waktu 15 (lima belas) hari sejak pembayaran diterima, diterbitkan SBU/SKK-K, dan dicatat oleh LPJK melalui sistem infromasi jasa konstruksi terintegrasi. Pembayaran biaya yang dimaksud dilakukan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah terbitnya surat tagihan.
Kunjungi laman https://perizinan.pu.go.id/portal/ untuk mengajukan Permohonan sertifikasi dan registrasi SBU/SKK-K melalui Portal Perizinan Kementrian PUPR.
Berdasarkan Surat Direktur Jendral Binak Konstruksi Nomor 2289 bahwa Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi (SKK-K) yang sedang dalam proses perpanjangan dan/atau perubahan oleh LPJK ataupun LSBU dan LSP, dinyatakan masih berlaku hingga 31 Juli 2022 dan dapat digunakan sebagai mana mestinya dalam hal perikatan kontrak pekerjaan.
– Untuk Badan Usaha
Pada Bidang Elektrikal LPJK Kementerian PUPR hanya menerbitkan sertifikat dengan subklasifikasi EL005, EL008, dan EL011. Selain dari ketiga bidang tersebut silahkan untuk melakukan prosesnya di Kementerian ESDM.
– Untuk Tenaga kerja
Pada bidang Elektrikal LPJK PUPR hanya menerbitkan Sertifikat AE405 – Ahli Teknik Elektronika & Telekomunikasi Dalam Gedung dan AE406 – Ahli Teknik Sistem Sinyal Telekomunikasi Kereta Api. Selain dari kedua bidang tersebut silahkan untuk melakukan prosesnya di Kementerian ESDM.
Berdasarkan Surat a.n Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang ditanda tangani oleh Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor: BK0301-Mn/2289 tanggal 27 Desember 2021 Hal Pemberlakuan Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi (SKK-K) Setelah Masa Transisi, bersama ini disampaikan beberapa hal terkait bukti validasi yang berlaku sebagai berikut:
- SBU dan SKK-K yang sedang dalam proses yang dinyatakan masih berlaku hingga 31 Juli 2022 merupakan permohonan sertifikasi untuk perpanjangan dan/atau perubahan yang tertayang pada SIKI LPJK; dan
- SBU dan SKK-K yang dinyatakan masih berlaku hingga 31 Juli 2022, merupakan permohonan sertifikasi yang sedang dalam proses perpanjangan dan/atau perubahan oleh LSBU dan LSP dengan kriteria telah memenuhi persyaratan dokumen secara lengkap dan dibuktikan dengan surat perjanjian sertifikasi.
Mohon untuk mengajukan permohonan tersebut melalui asosiasi yang bersangkutan agar selanjutnya dapat diproses oleh LPJK
Permohonan konversi sertifikat digital dapat diajukan melalui laman https://siki.pu.go.id/, dengan masuk ke menu “Klaim”
Mohon untuk mengajukan surat permohonan reset password akun siki asesor ke alamat email SekretariatLPJK@pu.go.id
- Surat Permohonan Pencabutan SKA Bermaterai dan di tanda tangan oleh Pemohon dalam bentuk softcopy hasil scan/pindaian;
- Melampirkan SKA dalam bentuk softcopy;
- Melampirkan foto pemohon menunjukkan Ijazah Asli dalam bentuk file JPG/JPEG;
- Melampirkan foto KTP dan NPWP;
- Melampirkan foto pemohon sambil memegang SKA.
Dapat dilihat pada laman https://lpjk.pu.go.id/ dan masuk kedalam menu “List Asosiasi”. Didalamnya dapat dilihat daftar Asosiasi yang sudah terakreditasi dan belum terkareditasi.
Berdasarkan PP 14 Tahun 2021, Akreditasi Asosiasi diselenggarakan setiap 4 (empat) bulan sekali dan berlaku selama 4 (empat) tahun.