Frequently Asked Questions
Our Frequently Asked Questions here.
Berikut kami sampaikan beberapa hal terkait tahapan perpanjangan SKA/SKT sebagai berikut:
1. Untuk perpanjangan SKA/SKT yang sekarang disebut dengan SKK-K bisa dilakukan melalui LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi).
2. Untuk list LSP terlisensi bisa dilihat dengan mengikuti tahapan seperti dibawah ini:
-
- Halaman Utama atau Dashboard website LPJK
- Cari dan pilih Daftar Lembaga Sertifikasi pada top navigation bar
- Setelah itu klik submenu LSP Terlisensi dan pengguna bisa mencari LSP terlisensi dari daftar sesuai kebutuhan
Dibawah ini merupakan tahapan untuk pengecekan SKA/SKT/SKK
1.Untuk pengecekan SKA/SKT/SKK bisa melalui link website Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi
2. Kemudian scroll kebawah pada halaman website LPJK sampai menemukan berbagai menu layanan LPJK.
3. Setelah menemukan menu layanan LPJK, klik menu Layanan Tenaga Kerja Konstruksi.
4. Setelah mengklik Layanan Tenaga Kerja Konstruksi pilih submenu Searching yang berfungsi untuk pengecekan keabsahan SKA/SKT/SKK.
Dibawah ini merupakan tahapan untuk pengecekan SBU
1. Untuk pengecekan keabsahan SBU bisa melalui link website Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi
2. Kemudian mencari dan pilih menu SEBARAN DATA & PROSES pada top navigation bar halaman dashboard website LPJK.
3. Setelah itu mencari dan mengeklik submenu Cek Status Permohonan SBU (LSBU)
4. Setelah mengeklik submenu, pengguna bisa melakukan pencarian berdasarkan Nama ID Izin atau Nomor Induk Berusaha
Untuk struktur organisasi LPJK terdiri dari dewan pengawas, dewan pelaksana/pengurus LPJK, dan berbagai komite teknis yang bertanggung jawab atas pengembangan dan pengawasan jasa konstruksi. Untuk memperjelas gambaran terkait struktur organisasi mengikuti tahapan seperti dibawah ini:
-
-
- Halaman utama atau Dashboard website LPJK
- Cari menu Profil pada top navigation bar
- Setelah menemukan, klik submenu Infografis Struktur Organisasi LPJK.
-
Atau bisa langsung seperti infografis dibawah ini:
Untuk Permohonan Pencabutan PJBU, dapat kami sampaikan bahwa permohonan saudara diproses pada aplikasi SIKI Client, harap melakukan permohonan pada alamat website dibawah ini:
Silahkan login dengan akun SIKI Client milik Badan Usaha pada aplikasi SIKI Client (link ada di atas).
-
-
- Setelah login silahkan klik menu SBU
- Setelah itu klik submenu Perubahan SBU
- Pilih menu Perubahan
- Perubahan PJBU
-
Setelah memilih menu Perubahan PJBU
-
-
- Pengguna akan diarahkan/dipindahkan kehalaman pengisian
- Upload Akte dan ikuti langkah sampai input dan upload akte selesai
- Pastikan semua sudah ter-upload sebelum melakukan submit
- Selesai
-
Tidak, LPJK tidak memberikan izin usaha. LPJK bertanggung jawab atas sertifikasi badan usaha dan tenaga kerja di sektor konstruksi.
Jika terdapat kesalahan penginputan pengalaman atau kendala pada aplikasi e-SIMPAN bisa mengirimkan informasi kendala pada:
Email: simpan@pu.go.id
carbon copy (CC): bantuanlpjk@pu.go.id
kemudian harap melampirkan surat permohonan, dan dokumen pendukung seperti:
- KTP
- NPWP
- Sertifikat Badan Usaha (SBU) untuk badan usaha
- Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) untuk tenaga kerja
- Bukti foto selfie dengan SBU dan SKK
Fungsi utama LPJK fokus pada penguatan pelaksanaan teknis jasa konstruksi, tidak hanya registrasi dan akreditasi, namun juga penetapan penilai ahli, penyetaraan tenaga kerja asing serta pengelolaan program keprofesian dan usaha berkelanjutan.
LPJK adalah singkatan dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi yang merupakan lembaga nonstruktural dibawah Kementrian PUPR berfungsi sebagai badan yang mengembangkan dan mengawasi kualitas jasa konstruksi di Indonesia, termasuk sertifikasi tenaga kerja dan badan usaha konstruksi.
Untuk melakukan pencabutan Tenaga Ahli yang terdaftar pada Badan Usaha dapat disampaikan beberapa hal sebagai berikut :
-
- Permohonan disampaikan oleh tenaga kerja melalui SIKI LPJK, dengan proses permohonan perubahan TKK KBLI 2017 maupun KBLI 2020 pada Pencabutan Tenaga Ahli dengan username dan password akun SIKI Client Tenaga Kerja bagi pemilik SKA/SKT atau akun e-simpan.
- Jika tenaga kerja tidak mengetahui akun siki dan simpan dapat langsung permohonan akun melalui Permohonan Akun Perubahan TKK
Untuk melakukan pencabutan Sertifikat Badan Usaha (SBU) terbitan LPJK bisa dilakukan dengan cara mengirimkan email ke: sti-lpjk@pu.go.id dengan persyaratan lampirkan dokumen berupa :
-
- Surat pencabutan Sertifikat Badan Usaha (SBU)
- KTP Direktur Badan Usaha
- NPWP Badan Usaha
- Akta Perusahaan
- Foto Sertifiakt Badan Usaha
- Foto Selfie Direktur dengan SBU