Frequently Asked Questions
Our Frequently Asked Questions here.
Untuk melakukan permohonan atau reset akun SIKI dan SIMPAN dapat dilakukan pada link dibawah ini:
Dibawah ini merupakan tahapan untuk perpanjangan SBU
1. Untuk perpanjangan SBU bisa dilakukan melalui LSBU yang terlisensi (Lembaga Sertifikasi Badan Usaha)
2. Untuk daftar LSBU terlisensi bisa dilihat pada DAFTAR LSBU
Untuk melakukan Registrasi Akun simpan bagi TKK yang belum memiliki SKA/SKK bisa melalui SIMPAN kemudian pilih Registrasi Akun Tenaga Kerja yang belum memiliki SKA/SKK.
Untuk pertanyaan pertama:
-
- Untuk pencatatan pengalaman yang hilang maka lakukan penginputan ulang.
Untuk pertanyaan kedua:
-
- Jika hanya file dokumen yang hilang, maka lakukan upload ulang file dokumen pendukung saja dengan cara klik "tambah (+)" pada menu File Dokumen.
- Masukan bukti pendukung pengalaman
- Untuk penambahan dokumen ini, tidak ada lagi submit
Berdasarkan ketentuan peratutan seperti:
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentangPeraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017, serta beberapa peraturan turunan lainnya seperti Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 8/PRT/M/2019 tentang Pedoman Sistem Informasi Manajemen Sertifikasi Badan Usaha dan Tenaga Ahli Konstruksi dan Peraturan LPJK yang berlaku bahwasanya:
-
-
- Badan usaha tanpa SBU tidak dapat mengikuti tender atau menjalankan proyek konstruksi yang sah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tidak hanya itu jika tidak memiliki SBU maka akan terkena denda sebesar 10% dari total semua nilai kontrak.
- Untuk semua jenis BUJK baik itu BUJK Nasional kualifikasi kecil-menengah-besar, KP BUJK Asing, dan BUJK PMA. Harus segera membayar denda paling lambat 15 hari kerja sejak pemberian sanksi dari lembaga terkait.
- Bila dalam 15 hari kerja tersebut tidak melakukan pembayaran denda, maka kegiatan operasional BUJK akan diberhentikan sementara. Selain itu juga akan ada penambahan denda sebesar 2x lipat dari denda yang pertama.
- Terlebih lagi bila BUJK sudah memiliki SBUJK yang tidak segera diperpanjang dan dibayar dendanya, maka SBU tersebut akan dicabut. Dan bila ingin berkegiatan maka harus mengurus SBU dari awal lagi.
-
Untuk klarifikasi keabsahan bisa dengan cara seperti dibawah ini:
-
- Mengirimkan surat permohonan klarifikasi melalui email ini: E-MAIL SEKRETARIAT LPJK
- Mengirimkan laporan pada Aplikasi Lapor Bapak! dengan tahapan sebagai berikut:
- Isi Pilihan Layanan: Permohonan Informasi
- Isi Status Pemohon
- Pilih kategori laporan: Validasi SBU dan SKK
- Judul permohonan/laporan
- Isi Laporan
- Tambahan Bukti Pendukung
- Kirim laporan jika sudah sesuai
Pengaduan dapat diajukan melalui situs resmi LPJK atau menghubungi layanan pelanggan LPJK melalui Call Center, Email, dan Lapor Bapak!.
- Call center: 158 atau WhatsApp: 081510000158
Pilihan Layanan:
-
-
-
- Konsultasi Sertifikat Badan Usaha (SBU), Sertifikat Keahlian (SKA), dan Sertifikat Keterampilan (SKT)
- Konsultasi Pengadaan Barang Jasa
- Konsultasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Jasa Konstruksi
- Konsultasi Bangunan Gedung dan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG)
- Konsultasi Perizinan Pengusahaan dan Penggunaan SDA
- Konsultasi Perizinan Pemanfaatan Ruang Milik Jalan
- Informasi Rumah Susun
- Informasi Portal Perizinan.
- Layanan Informasi Lainnya
- Layanan Pengadua
-
-
PILIH NO 1 JIKA INGIN BERKONSULTASI KE LPJK,
WAKTU LAYANAN : SENIN - JUMAT PUKUL 08.00 - 15.30
- Email: bantuanlpjk@pu.go.id
- Aplikasi Lapor Bapak: LAPOR BAPAK!